• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 05:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bohir Pilkada Sumbang Ratusan Miliar di Pilkada

Ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
20/05/24 - 22:13
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal. Bohir tersebut berada dibelakang para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Apalagi sumbangan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Menurutnya, batasan sumbangan dana kampanye yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 hanya sekedar formalitas. Ia menilai, sumbangan dari bohir tidak mungkin hanya Rp.750 juta. Bahkan dugaannya bisa mencapai Rp.200 hingga Rp.400 miliar.
.
“Jadi masih sekedar formalitas administrasi dalam pelaporan untuk tidak melanggar. Akan tetapi siapapun bisa menilai bahwa sumbangan dari sebuah bohir tertentu yang tidak melalui rekening dana kampanye. Bahkan lebih dari yang kita duga sampai dengan Rp.200-400 milyar,” katanya kepada Lampost.co, Senin, 20 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-tanggapan-parpol-terkait-bohir-pilkada-lampung/
.

Regulasi

.
Ia melanjutkan dalam regulasi tentang dana kampanye sudah terpatri dalam UU No. 10 tahun 2016. Dalam aturan tersebut ada yang harus terpenuhi oleh pengusaha yang ingin memberikan dana kampanye.
.
Selanjutnya, dalam pasal 74 UU No. 10 tahun 2016 berbunyi bahwa sumbangan dana kampanye sesuai pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75.000.000,-. dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750.000.000,-.
.
“Dalam Pasal 74 tersebut menjadi patokan seseorang yang akan menyumbang dana kampanye. Dan tentu saja dalam pasal 187 dalam UU 10 tahun 2016 tersebut ada unsur pidana pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan pasal 74,” katanya.
.
Kemudian pada Pasal 187 berbunyi bahwa setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas sesuai Pasal 74 ayat (5). Maka, ada sanksi pidana dengan penjara paling singkat empat bulan paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- atau paling banyak Rp1.000.000.000,-.
.
“Tetapi dalam realitanya kita melihat dan memperhatikan bahwa dalam sumbangan dana kampanye susah terdeteksi dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Sehingga siapapun bisa menilai bahwa sebuah perusahaan tentu memberikan bantuan lebih dari Rp.750.000.000,- dan tidak melalui rekening dana kampanye yang telah secara resmi terlaporkan kepada KPU,” katanya.
Tags: bohirBupatiDana KampanyeGubernurIjon PolitikLAMPUNGPemilihan Kepala DaerahpemodalpidanaPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Presiden Prabowo melantik sejumlah menteri, wakil menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9). (Metrotvnews/Kautsar)

Ini Daftar Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Dilantik Presiden Prabowo

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru yang akan memperkuat Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan...

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema. Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 5 Februari 2025. Dok

Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kemampuan beradaptasi wajib termiliki agar kita dapat terus bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. "Pelatihan pembuatan/pengolahan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.