IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 14:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Harmonisasi PKPU di Tengah Putusan MA

PKPU itu mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
30/05/24 - 22:32
in Pemilu, Politik
A A
Anggota KPU Idham Holik (MI/Susanto)

Anggota KPU Idham Holik (MI/Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya mendapat undangan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU). Peraturan itu mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
.
Sementara proses harmonisasi berlangsung ketika putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru. Yakni meminta KPU mencabut PKPU ketentuan pasal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 untuk pilkada sebelumnya.
.
“Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan. Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi. Marena kami harus berkepastian hukum,” kata Idham mengutip Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/putusan-ma-muluskan-jalan-kaesang-pangarep/
.
Kemudian menurut Idham, prinsip berkepastian hukum perlu terlaksana pihaknya. Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berulang kali meminta KPU memedomani prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan tugas. Baginya, menunggu salinan putusan resmi dari MA merupakan salah satu bentuk bentuk pengejawantahan prinsip berkepastian hukum.
.
“Yang jelas KPU akan berkomunikasi. Akan melaporkan kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
.

Hak Uji Materiel

.
Juru bicara MA Suharto mengatakan membenarkan adanya Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Menurutnya, perkara itu putus pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materiel). Menurutnya, MA baru akan mengunggah salinan putusan kepada laman resmi setelah proses minutasi selesai.
.
Kemudian lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak tertetapkan sebagai pasangan calon. Berubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
Perkara itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. Dalam kontestasi Pilpres 2024. Garuda masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
.
Kemudian selain Partai Garuda, anggota KIM lainnya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
.
Sementara lewat putusan MA tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo berpotensi maju pilkada. Kaesang Pangarep, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpotensi maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024.
Tags: BupatiGubernurKaesang PangarepKepala DaerahKPUMAMahkamah AgungPeraturan Komisi Pemilihan UmumPKPUPutusanUsia Calon KadaWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam.

Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Demokrasi dan Kepemiluan

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Peningkatan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, demokrasi dan kepemiluan merupakan hal yang wajib terlaksanakan meski tahapan pemilu...

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Sinergitas Antara Lembaga Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Hal tersebut...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Berita Terbaru

Korupsi KONI
Hukum

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Read moreDetails
Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

10/04/2026
korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

10/04/2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 10 April 2026 Menguat

10/04/2026
Film Agak Laen

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.