• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 23:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan PPK Dinas PUPR Lampura Divonis 3 Tahun Penjara  

Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 22:05
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Yusril merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara. Ia terlibat korupsi dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.
.
Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarazi. Menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/korupsi-jasa-konsultasi-kontruksi-inspektorat-lampura-segera-di-sidang/
.
Majelis Hakim menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
.
“Menetapkan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yasril selama tiga tahun. Serta denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim Salman dalam putusannya
.
Namun, terdakwa Yasril tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Itu sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntutu Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
.

Terdakwa Lain

.
Dalam perkara ini terdapat terdakwa lainya yakni Dian Aprina yang merupakan direktur prusahaan kontraktor pemenang tender. Terhadap terdakwa Dian oleh Hakim, ia mendapat hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.300 subsidaer 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp.170 juta subsidaer 1 tahun penjara.
.
Mendengar putusan Hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali menghargai perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Namun atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah berdiskusi dengan terdakwa.
.
“Kita bicarakan dulu upaya hukum lainnya setelah musyawarah dengan klien kami,” katanya.
.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Hukuman selama 8 tahun denda sebesar Rp.300 juta wubsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp.170 Juta subsider 4 tahun penjara.
.
Dalam dakwaan Penuntut Umum terungkapkan. Persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.
.
Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan wilayah Desa Sukamaju – Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo–Bandar Agung. Keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut. Kerugian negara kurang-lebih sebesar Rp 2.089 miliar.
Tags: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatkotabumilampung utaraPejabat Pembuat KomitmenpenjarappkPUPRYusril
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.