• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 12:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan PPK Dinas PUPR Lampura Divonis 3 Tahun Penjara  

Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
24/06/24 - 22:05
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Yusril merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara. Ia terlibat korupsi dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.
.
Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarazi. Menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/korupsi-jasa-konsultasi-kontruksi-inspektorat-lampura-segera-di-sidang/
.
Majelis Hakim menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
.
“Menetapkan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yasril selama tiga tahun. Serta denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim Salman dalam putusannya
.
Namun, terdakwa Yasril tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Itu sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntutu Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
.

Terdakwa Lain

.
Dalam perkara ini terdapat terdakwa lainya yakni Dian Aprina yang merupakan direktur prusahaan kontraktor pemenang tender. Terhadap terdakwa Dian oleh Hakim, ia mendapat hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.300 subsidaer 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp.170 juta subsidaer 1 tahun penjara.
.
Mendengar putusan Hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali menghargai perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Namun atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah berdiskusi dengan terdakwa.
.
“Kita bicarakan dulu upaya hukum lainnya setelah musyawarah dengan klien kami,” katanya.
.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Hukuman selama 8 tahun denda sebesar Rp.300 juta wubsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp.170 Juta subsider 4 tahun penjara.
.
Dalam dakwaan Penuntut Umum terungkapkan. Persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.
.
Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan wilayah Desa Sukamaju – Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo–Bandar Agung. Keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut. Kerugian negara kurang-lebih sebesar Rp 2.089 miliar.
Tags: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatkotabumilampung utaraPejabat Pembuat KomitmenpenjarappkPUPRYusril
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Dok

Parosil Mabsus Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi Pemberantasan Korupsi

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meningkatkan kolaborasi antar pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Hal itu tersampaikan...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.