Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa
korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun
penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Yusril merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara. Ia terlibat korupsi dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.
.
Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarazi. Menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
.
.
Majelis Hakim menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
.
“Menetapkan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yasril selama tiga tahun. Serta denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim Salman dalam putusannya
.
Namun, terdakwa Yasril tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Itu sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntutu Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
.
Terdakwa Lain
.
Dalam perkara ini terdapat terdakwa lainya yakni Dian Aprina yang merupakan direktur prusahaan kontraktor pemenang tender. Terhadap terdakwa Dian oleh Hakim, ia mendapat hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.300 subsidaer 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp.170 juta subsidaer 1 tahun penjara.
.
Mendengar putusan Hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali menghargai perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Namun atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah berdiskusi dengan terdakwa.
.
“Kita bicarakan dulu upaya hukum lainnya setelah musyawarah dengan klien kami,” katanya.
.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Hukuman selama 8 tahun denda sebesar Rp.300 juta wubsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp.170 Juta subsider 4 tahun penjara.
.
Dalam dakwaan Penuntut Umum terungkapkan. Persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.
.
Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan wilayah Desa Sukamaju – Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo–Bandar Agung. Keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut. Kerugian negara kurang-lebih sebesar Rp 2.089 miliar.