• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 11:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan PPK Dinas PUPR Lampura Divonis 3 Tahun Penjara  

Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 22:05
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi Yusril mendapat vonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut tersampaikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Yusril merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara. Ia terlibat korupsi dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.
.
Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarazi. Menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/korupsi-jasa-konsultasi-kontruksi-inspektorat-lampura-segera-di-sidang/
.
Majelis Hakim menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
.
“Menetapkan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yasril selama tiga tahun. Serta denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim Salman dalam putusannya
.
Namun, terdakwa Yasril tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Itu sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntutu Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
.

Terdakwa Lain

.
Dalam perkara ini terdapat terdakwa lainya yakni Dian Aprina yang merupakan direktur prusahaan kontraktor pemenang tender. Terhadap terdakwa Dian oleh Hakim, ia mendapat hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.300 subsidaer 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp.170 juta subsidaer 1 tahun penjara.
.
Mendengar putusan Hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali menghargai perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Namun atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah berdiskusi dengan terdakwa.
.
“Kita bicarakan dulu upaya hukum lainnya setelah musyawarah dengan klien kami,” katanya.
.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Hukuman selama 8 tahun denda sebesar Rp.300 juta wubsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp.170 Juta subsider 4 tahun penjara.
.
Dalam dakwaan Penuntut Umum terungkapkan. Persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.
.
Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan wilayah Desa Sukamaju – Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo–Bandar Agung. Keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut. Kerugian negara kurang-lebih sebesar Rp 2.089 miliar.
Tags: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatkotabumilampung utaraPejabat Pembuat KomitmenpenjarappkPUPRYusril
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

byWandi Barboyand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi terus mengusut kasus seorang pria dalam kondisi meninggal di sebuah penginapan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan...

Berita Terbaru

Zanpakuto Blood Strike
Teknologi

Cara Pakai Zanpakuto Blood Strike Meta Februari 2026: Tips Libas Lawan SMG

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman gameplay seorang pro player Blood Strike yang mendemonstrasikan kekuatan...

Read moreDetails
Tomb Raider 2013 Mobile

Game Tomb Raider Mobile 2026: Cara Download Lara Croft di Android dan iOS

11/02/2026
BTS Grup

BTS Cetak Rekor Penonton Terbanyak di Stadion Tottenham Hotspur London

11/02/2026
iPhone 18 Pro

iPhone 18 Pro Bocor: Chip 2nm dan Kamera Revolusioner

11/02/2026
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.