Bandar Lampung (Lampost.co): Polsek Kedaton memeriksa saksi kasus penikaman seorang pria saat parkir liar di depan Ramayana Rajabasa, pada Sabtu 29 Juni 2024. Peristiwa itu terjadi karena rebutan lahan parkir liar di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Ari Efra mengatakan kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Pihak sudah memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui penikaman itu terjadi.
“Belum ada perdamaian, kita masih periksa saksi-saksi di lokasi kejadian,”katanya, Minggu 7 Juli 2024.
Kondisi korban saat ini mulai membaik. Menurut Ipda Efra, awalnya korban memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Kemudian ketika korban hendak keluar dari parkiran korban diminta uang parkir oleh pelaku Fani.
“Saksi marah karena ada tagihan uang parkir, karena korban merasa itu lahan parkir dia,”ujarnya.
Selanjutnya, pelaku Fani menghubungi temannya Johan atas pernyataan lokasi parkir tersebut. Pelaku Johan beserta rekannya Hendri datang dan langsung menyiramkan pasir di wajah korban.
“Kemudian pelaku Hendri dan Fani memegangi korban sedangkan pelaku Johan mengeluarkan senjata tajam yang berada di dalam tasnya dan langsung menusukkan ke pinggang sebelah kanan korban,”katanya.
Kemudian korban lari ke dalam Mall Robinson Lampung untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban menjalani perawatan ke RS Bhayangkara Lampung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak dua tusukan di Pinggang dan di Rusuk sebelah Kanan,”katanya.