Jakarta (Lampost.co) — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak dua pelaku berinisial IM (26), dan FAC (31), ditangkap.
“Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Donald menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, mengenai transaksi sabu. Polisi menyelidiki dan menangkap FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Baca juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, IM di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, sabu dan pil ekstasi itu di simpan di rumah kontrakan yang di jadikan gudang.
“Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut di simpan di rumah yang mereka kontrak dan di siapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara,” tutur Donald.
Sudah Dikemas
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi di gudang tersebut. Sabu dan pil ekstasi itu sudah di kemas dalam beberapa bungkus plastik klip bening. “Untuk narkotika jenis sabu ini di dapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin di hitung 20 ribu butir,” beber dia.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. Polisi menetapkan pelaku G sebagai buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satu pelaku, FAC merupakan residivis. FAC tiga kali keluar masuk tahanan atau kasus tindak pidana narkotika.
Baca juga: Ayah Pecandu Sabu Aniaya Bayi Berusia 6 Hari
Polisi telah menahan keduanya . FAC dan IM terancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.