Metro (Lampost.co) – Kasus dugaan penipuan proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali mencuat ke publik. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro telah menetapkan seorang wanita sebagai tersangka.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/157/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 28 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan tersangkanya menarik uang setoran ratusan Juta rupiah dari korban. Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng. Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek kini telah menjadi tersangka.
Baca juga: Anggota DPRD Lamteng Dipolisikan Kasus Penipuan Proyek
“Awal Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, di kantor CV Nagatama Sejahtera. Kandotnya beralamat di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2024.
Saat itu, terlapor berinisial AIP (41) datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 miliar. Pelaku mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp800 juta untuk mendapatkan proyek tersebut.
Ia juga menunjukkan surat kerja sama atau kwitansi penyetoran uang tersebut dan daftar paket pekerjaan. Selanjutnya ia mengajak korban berinisial D (54) bekerja sama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan bagi dua.
Kerugian Korban Rp500 Juta Lebih
Selanjutnya AIP meminta D menyerahkan uang senilai Rp400 juta. Ada kwitansi penyerahan uang yang terlapor AIP tandaangani. Kemudian setelah 1 bulan pelaku AIP menghubungi bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolah. Serta pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Binamarga, Lampung Tengah. Ia meminta korban menyetor uang senilai Rp200 juta.
Waktu itu korban menyerahkan dengan cara mencicil hingga berjumlah Rp102 juta. Pelaku menjanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan terealisasi pada April 2024. Namun sampai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak ada. Korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro mengaku telah memeriksa 6 orang saksi dalam perkara itu. “Dalam perkara ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi. 3 orang di antaranya merupakan saksi korban. Tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan,” kata dia.
Menurut Kasat, penahanan AIP usai pemeriksaan pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Usai pemeriksaan itu, penyidik melakukan gelar perkara statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya polisi menahan tesangka AIP. “Saat ini tersangka AIP sudah kami amankan di Polres Metro dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.