• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 20:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurir 3 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara 

Terdakwa kurir narkotika Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
31/07/24 - 20:34
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkotika jenis sabu Satria Pradana mendapat tuntut 17 tahun penjara. Hal tersebut tersampaikan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2024.
.
Satria tertuntut karena terlibat dalam peredaran 3 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti, menyatakan bahwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Kemudian denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 bulan penjara,” ujar Chandrawati.
.
Baca Juga : https://lampost.co/kriminal/terduga-pengedar-simpan-sabu-di-bawah-kasur/
.
Kemudian, menanggapi tuntutan tersebut., penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan. Selanjutnya berencana menyiapkan pembelaan pada pekan depan.
.
“Tuntutan tersebut cukup tinggi. Kami akan menyampaikan pembelaan yang mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa. Sehingga hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Tarmizi.
.

Jaringan Narkoba

.
Satria Pradana terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu pada wilayah Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
.
Kemudian ia membawa barang tersebut kemudian ke Lampung. Selanjutnya ia memecah menjadi beberapa paket bersama Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).
.
Sementara itu, saat penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dengan cara menempatkan paket narkotika pada lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.
.
Kemudian saat penangkapan pada kontrakannya. Polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional. Menunjukkan bahwa kristal putih pada terdakwa positif mengandung metamfetamin dan MDMA. Itu termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags: Fery AriyantojaringanKurirNARKOBAPengadilanSABUSatria Pradana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak/Dok Lampost.co

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan...

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.