Jakarta (lampost.co)–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kiat bagi masyarakat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya Revta Revolusi mengimbau masyarakat menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala.
Kemudian menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data.
Hal tersebut terkait dengan dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mengemuka baru-baru ini.
“DJP, Kominfo, BSSN, dan Polri berkoordinasi intensif,” kata Prabu, Sabtu, 21 September 2024.
Kemenkominfo menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang menyebutkan sanksi hukum bagi pihak pelanggar.
Setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya mendapat sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Sementara pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya terancam penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Prabu menyebutkan proses hukum oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.