Jakarta (Lampost.co): Penggemukan kabinet mendapat penilaian tidak efisien dan membebani keuangan negara. Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan pengesahan Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 19 September 2024 dalam rapat paripurna DPR adalah keputusan sepihak.
“Kebijakan ini tidak muncul dari aspirasi rakyat, tetapi dari keinginan elite partai dan ekonomi. Mereka berupaya mengamankan posisi dan kepentingan mereka dalam pemerintahan. Hal ini mencerminkan praktik politik yang tidak demokratis. Selain itu, mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat,” kata Achmad, Senin, 23 September 2024.
Ia melanjutkan ambisi untuk mengakomodasi kepentingan politik melalui penggemukan kabinet memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kelembagaan negara dan pengelolaan APBN.
Langkah ini berpotensi merusak efisiensi pemerintahan, membuka peluang korupsi, dan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas bagi rakyat.
Achmad menjelaskan pemerintah dan DPR seharusnya mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan partai atau kelompok tertentu. Reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih harus menjadi prioritas.
Partisipasi publik dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan itu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa.
Dalam konteks demokrasi yang sehat, pengambilan keputusan strategis seperti penambahan kementerian harus berdasarkan kebutuhan nyata negara dan aspirasi rakyat. Bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan elite politik dan ekonomi.
“Hanya dengan demikian, pemerintahan dapat berjalan efektif dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terjaga,” kata Achmad.