• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 00:28
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Politik

Tiga Kepala Desa di Lampung Selatan Diduga Melanggar Netralitas

Tiga Kepala Desa (Kades) Lampung Selatan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 4 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas

Triyadi IsworoDelima NapitupulubyTriyadi IsworoandDelima Napitupulu
04/10/24 - 20:48
in Politik
A A
Kuasa hukum pasangan calon Egi-Syaiful, melaporkan tiga Kepala Desa (Kades) Lampung Selatan kepada Bawaslu, Jumat, 4 Oktober 2024. Dok

Kuasa hukum pasangan calon Egi-Syaiful, melaporkan tiga Kepala Desa (Kades) Lampung Selatan kepada Bawaslu, Jumat, 4 Oktober 2024. Dok

Kalianda (Lampost.co) — Tiga Kepala Desa (Kades) Lampung Selatan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 4 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas karena mendukung salah satu calon kepala daerah.

 

Sementara ketiga oknum Kades tersebut yakni Kades Bangunrejo, Kecamatan Ketapang inisial RGT. Kemudian Kades Ketapang, Kecamatan Ketapang berinisial HS. Lalu Kades Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang inisial NH 

 

Kuasa hukum pasangan calon Egi-Syaiful, Rusman Efendi mengatakan. Ketiga oknum tersebut secara terang-terangan memberikan dukungan. Bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 1 (satu) Nanang – Antoni. 

 

“Ada tiga nama yang menurut kami terlibat secara aktif. Dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” katanya. 

 

Kemudian Rusman mengatakan, berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 pasal 490. Menyebutkan setiap kepala desa/lurah dengan sengaja membuat keputusan. atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. Maka dapat terpidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan paling banyak denda 12 juta rupiah. 

 

“Ada dua hal yang kita laporkan kepada Bawaslu Lampung Selatan. Pertama, pada tahapan kampanye. Kedua, sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu kami mohon kepada komisioner untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya. 

 

Selanjutnya ia berharap agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan. “Harapan kami Bawaslu dapat merekomendasi untuk tindak lanjut dan meneruskan kepada Gakkumdu. Ini agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain,” katanya. 

 

Tindak Lanjut

 

Selanjutnya, Staf Bawaslu Lampung Selatan menerima laporan tersebut dan akan mendalami laporan tersebut. Bukti-bukti yang tersampaikan kepada Bawaslu akan segera ditindaklanjuti.

 

“Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan menindak tegas dan memberi sanksi. Terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada,” katanya. 

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Egi-Syaiful juga sudah melaporkan 12 kepala desa yang tidak netral. Oknum kades tersebut memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian Kades tersebut mendapat sanksi administrasi. Karena pada saat itu belum memasuki tahapan kampanye.

 

Pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. KPU Lampung Selatan sudah menetapkan dua pasangan yang berlaga pada pesta demokrasi ini. Pasangan nomor urut 1 yakni Nanang Ermanto – Antoni Imam. Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar.

 

Tags: Antoni ImamKEPALA DESALampung SelatanNanang ErmantonetralitasPILKADARadityo Egi PratamaSyaiful Anwar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Berita Terbaru

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).
Ekonomi dan Bisnis

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Comeback Gemilang Persita Tangerang di Kandang PSM Makassar

03/03/2026
Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

03/03/2026
persebaya vs persib

Drama VAR dan Gol Rivera Selamatkan Bajul Ijo

03/03/2026
Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.