• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/03/2026 05:49
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Sepanjang 2024 OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPR Syariah

NurbyNur
14/10/24 - 09:55
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan

Logo: Otoritas Jasa Keuangan. Dok/OJK

Bandar Lampung (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. OJK melakukan hal tersebut guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Selama 2024 sampai saat ini telah kami lakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut OJK lakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS. Yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang OJK tentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan. Selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR. Atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung. PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia. PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo. Lalu PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia. Serta PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Tags: BPRBPRSizin BPRSOJKpencabutan izin
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

byRicky Marly
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung bergerak cepat melakukan aksi tanggap darurat. Upaya ini...

Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Bagi Korban Terdampak Banjir

Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Bagi Korban Terdampak Banjir

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Volume hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Bandar Lampung, Jumat,...

BPJN Lampung telah menutup sebanyak 5.721 titik lubang yang berada di sepanjang jalan nasional di Provinsi Lampung untuk mendukung mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

BPJN Lampung Tutup 5.721 Lubang Jalan Nasional Jelang Mudik Lebaran 2026

byNur
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah menutup sebanyak 5.721 titik lubang yang berada di sepanjang jalan...

Berita Terbaru

BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir
Bandar Lampung

BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

byRicky Marly
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung bergerak cepat melakukan aksi tanggap darurat. Upaya ini...

Read moreDetails
Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Bagi Korban Terdampak Banjir

Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Bagi Korban Terdampak Banjir

06/03/2026
PDI Perjuangan Lampung Siap Jalankan Instruksi Pusat, Larang Kadernya Berbisnis MBG

PDI Perjuangan Lampung Siap Jalankan Instruksi Pusat, Larang Kadernya Berbisnis MBG

06/03/2026
Hadirnya teknologi modern seperti buat logo ai dan aplikasi untuk membuat poster, proses desain lebih mudah dan cepat.

Panduan Lengkap buat Logo AI dan Aplikasi untuk Membuat Poster Desain Digital Modern

06/03/2026
BPJN Lampung telah menutup sebanyak 5.721 titik lubang yang berada di sepanjang jalan nasional di Provinsi Lampung untuk mendukung mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

BPJN Lampung Tutup 5.721 Lubang Jalan Nasional Jelang Mudik Lebaran 2026

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.