• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 05:10
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pemprov Review Ulang Pembatalan hibah Tanah PWNU

NurAtikabyNurandAtika
22/10/24 - 15:05
in Bandar Lampung, Pemerintahan
A A
Foto : Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, Selasa, 22 Oktober 2024.

Foto : Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, Selasa, 22 Oktober 2024. /Atika

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah hibah tanah yang ada di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan yang peruntukkannya bagi organisasi masyarakat kembali ditata ulang oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengatakan penataan ulang hibah tanah tersebut karena adanya riview ulang master plan Kota Baru.

“Penataan ini kami lakukan bukan berarti hibah yang sebelumnya kita hapus. Melainkan menatanya kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan menatanya kembali sesuai dengan riview master plan yang baru,” katanya, Selasa, 22 Oktober 2023.

Salah satu hibah tanah yang Pemprov berikan kepada pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung ini terkena dampak review ulang master plan. “Beberapa organisasi keagamaan juga kena salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektar,” katanya lagi.

Namun tak hanya PWNU saja, lanjutnya, sejumlah organisasi keagamaan terkena dampak seperti Muhammadiyah dan Organisasi Keagamaan Hindu.

“Di tahun 2019 ada riview master plan ulang. Sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah sebab sebelumnya berada di zona pendidikan,” jelas Meydiandra.

Ia juga jelaskan, dalam hibah tanah terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.

“Ini gunanya untuk percepatan pembangunan harus ada klausal. Jadi dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan kemungkinkan kita membatalkan hibah,” katanya.

Kelengkapan Administrasi

Menurutnya beberapa kelengkapan administrasi yang harus terpenuhi dalam pemberikan hibah. Di antaranya surat keputusan hibah. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).

“Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST. Artinya untuk hibah ke NU secara administrasi belum selesai. Tapi tetap saja kita berkomitmen sepanjang ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru,” jelasnya.

Sebelumnya hibah lahan di kawasan Kota Baru Pemprov Lampung berikan kepada PWNU Lampung pada 29 Mei 2019 saat masa kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo.

Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar.

Namun hibah tanah seluas 8 hektar untuk PWNU Lampung tersebut di batalkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

Tags: hibah pembangunan lahanHibah pemprovhibah tanah di Kota Barulahan kota baruPW NU Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026.

Alfamart Bagikan 60 Ribu Paket Buka Puasa Lewat Program Warteg Gratis Ramadan 2026

byNur
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--— Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026. Program...

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang Lebaran 2026. Dok/Pemprov Jateng

Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Gencarkan Program Pangan Murah dan Speling

byNur
02/03/2026

Grobokan (Lampost.co)--— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang...

Berita Terbaru

Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19
Kesehatan

Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19

byAtikaand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinkes Bandar Lampung mencatat ada 14 kasus campak sepanjang tahun 2025. Jumlah itu sekitar 13 persen...

Read moreDetails
IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

04/03/2026
Lonjakan Kasus Campak, Lampung Krisis Vaksin dalam Tren KLB Nasional

Lonjakan Kasus Campak, Lampung Krisis Vaksin dalam Tren KLB Nasional

04/03/2026
Penyerang Strasbourg, Joaquin Panichelli

Strasbourg Tekuk Reims 2-1 dan Lolos ke Semifinal Piala Prancis 2026

04/03/2026
logo piala belanda

Kejutan di De Goffert, NEC Nijmegen Depak PSV Eindhoven dari KNVB Cup 2026

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.