Istanbul (lampost.co)–Awal pekan ini, Afrika Selatan mengajukan bukti baru ke pengadilan tinggi PBB untuk memperkuat tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Terdapat bukti baru bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mendukung penghancuran warga Palestina di Gaza. “Kemudian, membunuh dengan berbagai senjata pemusnah massal, dan memutus akses bantuan kemanusiaan,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.
Bukti tersebut menunjukkan tindakan Israel bertujuan menghancurkan fisik warga Palestina serta mengabaikan dan menentang tindakan instruksi Mahkamah Internasional (ICJ).
Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. “Mereka mengurangi penduduk Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa warga Palestina,” kata Ramaphosa.
Hal itu mengacu pada bukti dalam 750 halaman teks, berikut bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.
Pihaknya tidak akan memublikasikan tumpukan bukti-bukti baru tersebut. Ramaphosa mengatakan pengajuan bukti-bukti saat Israel meningkatkan aksinya membunuh warga sipil Palestina di Gaza.
“Bukti menunjukkan di balik tindakan genosida Israel terdapat niat khusus, kegagalan Israel mencegah hasutan melakukan genosida,” kata Ramaphosa, mendesak masyarakat global menghentikan bencana di Gaza