Jakarta (Lampost.co): Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementerian dan badan/lembaga negara untuk memastikan seluruh program subsidi sebagai bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat alokasi untuk rakyat penerima manfaat.
Prabowo pun meminta jajarannya untuk mengkaji ulang pemberian subsidi ke rakyat miskin. Oleh sebab itu, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Presiden memanggil sejumlah menteri, kepala lembaga dan pimpinan tertinggi perusahaan negara ke Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas persoalan tersebut.
Baca juga: Gantikan Prabowo, Gibran Nahkodai Pemerintahan Minggu Depan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyampaikan hal tersebut usai Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama para menteri Kabinet Merah Putih dan kepala lembaga, serta badan negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
“Arahan Presiden supaya (ada kajian). Pertajam lagi mengenai subsidi supaya lebih tepat sasaran, tepat penerima dan tepat alokasinya,” kata Hasan Nasbi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar data masyarakat penerima subsidi lebih dipertajam, sehingga bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Prabowo juga menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sinkronisasi data masyarakat penerima bantuan lintas kementerian.
“Sinkronisasi datanya sudah ditunjuk tadi. Nanti BPS yang akan menyiapkan data-data itu,” kata Hasan.
Dia menambahkan Presiden memerintahkan jajaran menteri dan kepala lembaga untuk mengkaji besaran subsidi dan mensinkronisasi data dalam kurun waktu dua minggu.
Perintah Prabowo terkait subsidi yang harus tepat sasaran. Ini merupakan komitmennya sebagai Presiden. Seperti yang pernah Presiden Prabowo utarakan dalam pidato perdananya saat pelantikan sebagai Presiden Ke-8 Republik Indonesia di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan pada 20 Oktober lalu.
“Iya sekarang lagi mempertajam data-data supaya masyarakat yang menerima itu tepat. Jadi, tidak ada lagi subsidi salah sasaran,” kata Hasan.
Dalam pemerintahan sebelumnya, data masyarakat penerima bantuan sosial tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang Kementerian Sosial keluarkan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News