Jakarta (Lampost.co) — Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11).
Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir malah ‘dibina’ atau tidak diblokir.
“5000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat (1/11).
Baca juga: Kasus Judi Online, Pegawai Kementerian Komunikasi Jalani Pemeriksaan Polisi
“Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang tidak. Maksudnya gimana?” tanya Wira. “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya ‘dibina’ Pak,” jawab tersangka.
Polisi kemudian bertanya apa maksud situs dibina. Tersangka mengatakan situs itu akan dijaga agar tidak diblokir. “Dibina? Maksudnya?” tanya Wira. “Dijagain Pak, supaya tidak keblokir,” ucap tersangka.
Para pelaku tersebut mematok harga Rp8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran. “Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Dari 11 tersangka tersebut ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Ade Ary belum merinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). “Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam,” ujarnya.