Bandar Lampung (Lampost.co)–– DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya komitmen rumah sakit dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai aturan yang berlaku.
Setiap rumah sakit atau tempat yang menghasilkan limbah B3 menurutnya harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/3/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan ini mengatur secara detail tentang prosedur pengelolaan limbah B3, termasuk klasifikasi. Karakteristik limbah, serta persyaratan teknis untuk penyimpanan, pengangkutan. Pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengklaim di tahun sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Advent untuk mengecek pengelolaan limbah B3.
Dalam pantauannya saat itu, Agus mengklaim bahwa pengelolaan limbah B3 sejauh ini berjalan dengan baik dan tidak membahayakan.
Namun, di Rumah Sakit Advent yang mereka temukan satu masalah yang berkaitan dengan sistem drainase. Antara lingkungan masyarakat dan rumah sakit.
“Drainase di area itu sering mengalami endapan karena jarang dibersihkan. Kami tindaklanjuti masalah ini, dan saat ini telah selesai, tetapi akan terus kami pantau,” jelasnya, via telepon, Rabu, 6 November 2024.
Agus menegaskan pengelolaan limbah B3 harus melaksanakan dengan ketat untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
DPRD juga akan memantau setiap temuan atau laporan khusus terkait pelanggaran pengelolaan limbah B3.
“Jika ditemukan kejadian khusus, baik melalui laporan atau temuan dari DPRD Bandar Lampung. Kami akan merekomendasikan penindakan terhadap pelanggaran yang ada,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan rumah sakit untuk terus melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan pengelolaan limbah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Komitmen Rumah Sakit
Ia mengimbau agar seluruh fasilitas kesehatan di Bandar Lampung yang menghasilkan limbah B3 tetap menjaga komitmen dalam pengelolaan yang baik dan benar.
Terakhir, Agus meminta masyarakat dan media untuk melaporkan ke DPRD Bandar Lampung. Apabila menemukan pengelolaan limbah B3 yang tak sesuai SOP.
“Sebagai kota besar, Bandar Lampung memiliki potensi limbah B3 yang terus meningkat. Kami meminta komitmen dari semua pihak terkait agar pengelolaan limbah B3 menjalankannya dengan benar demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya