Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD-P) Provinsi Lampung merespon terkait Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Metro. Partai masih mengkaji langkah hukum yang akan terambil.
Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan calon (paslon) Wahdi dan Qomaru Zaman. Selain PDIP, ada PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Perindo, dan PKN mendukung Wahdi-Qomaru. Pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi oleh KPU Kota Metro.
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengatakan. Partai masih mengkaji langkah hukum yang akan partai ambil. “Ada banyak upaya, kami akan lapor Bawaslu, akan lapor KPU Provinsi, akan gugat PTUN. Atau jika ada perbuatan melawan hukum kami akan gugat kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/metro/massa-tuntut-kpu-metro-cabut-pembatalan-wahdi-qomaru/
Kemudian Watoni mengatakan keputusan KPU Metro tidak tepat. Karena, dalam dakwaan oleh jaksa pada pengadilan. Qomaru Zaman hanya terdakwakan dengan dakwaan tunggal yakni pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016, tentang Pilkada.
Sedangkan, dalam pasal 71 ayat (5). Petahana yang mencalonkan diri sebagai cakada melanggar ketentuan ayat (2) dan ayat (3). Petahana tersebut mendapat sanksi pembatalan. “Itu kan dakwaan tunggal, bukan kumulatif. KPU harusnya hati-hati dalam mengambil keputusan,” katanya.
Pembatalan
Sebelumnya, KPU Kota Metro membatalkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru Zaman. KPU Metro melalui laman Instagram resminya pada 20 November 2024 menyatakan, keputusan menggugurkan paslon.
Sementara putusan KPU Metro menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar. Kemudian Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/ Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Kemudian pengadilan Negeri Metro melalui putusannya menyatakan. Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2 Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan”. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum pelanggaran pidana pemilihan. Sanksinya pembatalan pasangan calon. Selanjutnya Qomaru juga terkena pidana denda sejumlah Rp.6 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, KPU Kota Metro juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 422 tahun 2024. Tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasangan calon, yang tertandatangani oleh Ketua KPU Metro Nursis Septa Pratama.
Kemudian terdapat dua poin dalam keputusan tersebut. Yakni bahwa akibat terjadinya pembatalan pasangan calon nomor urut 2. Menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasangan calon.
KPU Kota Metro mengeluarkan empat poin pernyataan tertulisnya. Hal itu menindaklanjuti vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Walikota Metro Nomor Urut 2 Qomaru Zaman.
- Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Wahdi, Sp.0G(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
- Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2. Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
- KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 terumumkan pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
- Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan. Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Pasangan Calon.