Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan lima dari delapan orang yang ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kelimanya bukan tersangka yang melakukan pemerasan atau terlibat dalam kasus itu.
“Sangkaan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan, bukan suap. Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Alex juga mengatakan Rohidin dugaannya memberi ancaman kepada lima orang itu. Mereka terintimidasi. “Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, saya ganti dan sebagainya’. Seperti itu, jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain,” ujar Alex.
Lima orang yang pulang adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman. Lalu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Rohidin menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Dia juga menjalani penahanan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Giat itu pada Sabtu, 23 November 2024.
Rohidin dugaannya memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dugaannya dia meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit beserta ancaman.








