• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 06:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Amnesti Presiden Pertimbangkan Kemanusiaan-Rekonsiliasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
15/12/24 - 14:51
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Asta Cita, Menteri Hak Asasi Manusia, HAM, Natalius Pigai, Presiden RI, Prabowo Subianto, amnesti, ribuan narapidana, aspek kemanusiaan, semangat rekonsiliasi, Menteri Hukum Supratman, Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Program Kesadaran HAM

Asta Cita, Menteri Hak Asasi Manusia, HAM, Natalius Pigai, Presiden RI, Prabowo Subianto, amnesti, ribuan narapidana, aspek kemanusiaan, semangat rekonsiliasi, Menteri Hukum Supratman, Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Program Kesadaran HAM

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana. Hal itu karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

 

Selanjutnya menurut Pigai, warga binaan yang akan mendapatkan amnesti merupakan narapidana yang ditahan terkait politik. Kemudian persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi. Lalu mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.

 

“Terkait amnesti ini. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM. Sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai, Minggu, 15 Desember 2024.

 

Kemudian ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE. Karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.

 

Selanjutnya menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua. Lalu narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa. Serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.

 

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.

Kesadaran HAM

Lalu aktivis HAM asal Papua itu menambahkan. Kementerian HAM berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan mendapatkan amnesti oleh Presiden. Hal itu melalui program Kesadaran HAM.

 

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” katanya menegaskan.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Desember 2024. Salah satu isu yang terbahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

 

Kemudian menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan menjadi pertimbangan oleh DPR.

Tags: amnestiAndi Agtasaspek kemanusiaanAsta CitaHAMimigrasiMenteri Hak Asasi ManusiaMenteri Hukum SupratmanMenteri Koordinator Bidang HukumNatalius PigaipemasyarakatanPrabowo SubiantoPresiden RIProgram Kesadaran HAMribuan narapidanasemangat rekonsiliasiYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya Kusuma, di Bundaran Unila, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Taufik Hidayah)

Ratusan Mahasiswa Unila Gelar Aksi 1000 Lilin Tuntut Keadilan Pratama Wijaya Kusuma

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa menggelar aksi damai bertajuk 1000 Lilin untuk tepat 40 hari setelah kepergian Pratama Wijaya...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

denny cagur

Denny Cagur Kritik Pengiriman Anak Bermasalah ke Barak Militer

by Nur
03/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota DPR RI, Denny Cagur, angkat bicara mengenai kebijakan kontroversial yang mengusung oleh Dedi Mulyadi, yakni pengiriman anak-anak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.