Bandar Lampung (Lampost.co)– Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memburu pelaku pencabulan dengan pelaku bernama Nurohim (44), yang sudah berstatus tersangka. Ia mencabuli korban berinisial AZ yang baru berusia 12 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, upaya pengejaran pihaknya lakukan secara intensif. Meski demikian, Nurohim terus berpindah-pindah lokasi. Karena itu, pengejaran pelaku melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Nurohim juga ternyata pernah bekerja di Inspektorat Bengkulu selama kurang lebih 5 tahun. Berdasarkan informasi yang Lampost.co himpun, tersangka sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu karena sering tidak masuk kerja. Sebelumnya, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemkot Kepahiang sebagai Sekretaris BKD.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka.
“Rumah yang pernah tersangka tempati di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatra Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujar Umi.
Tentunya pengejaran pelaku terus pihaknya lakukan, karena pekara sudah menjadi atensi khusus menjadikan kasus. Polda Lampung berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera menangkapnya.
Menurut Umi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari korban. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Nurohim dengan dugaan melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Informasi yang Lampost.co dapatkan, pelaku merupakan ayah tiri korban. Perbuatan bejat pelaku telah dia lakukan sebanyak 9 kali kepada korban.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News