• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/02/2026 01:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kasus Suap Harun Masiku Blunder untuk PDIP dan Mega

Kasus suap Pergantian Antar Waktyu (PAW) kader PDIP Harun Masiku menjadi blunder untuk partai berlambang ekpala banteng moncong putih itu dan Ketua Umumnya Megawati Soekarno Putri. Presiden Indoensia ke-5 itu berpeluang dipanggil KPK setelah sebelumnya Sekjen Hasto Kristiyanto dan advokatnya Dony Tri Istiqomah jadi tersangka, juga mencegah kader terbaik Yasonna H. Laoly ke luar negeri.

MustaanMedia IndonesiabyMustaanandMedia Indonesia
27/12/24 - 19:52
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Kasus Harun Masiku

Ilustrasi Sebuah acara DPP PDIP (MI/DOK.)

Jakarta (lampost.co) — Kasus suap Harun Masiku menjadi blunder untuk PDIP dan Ketua umumnya Megawati Soekarnoputri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Penyidik menyatakan tidak akan ragu untuk memanggil siapa pun yang memiliki informasi relevan, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan sesuai kebutuhan penyidikan. “Jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mendalami unsur-unsur kasus, maka pemanggilan akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Baca Juga :

Pencekalan Yasonna Laoly Pukulan Beruntun bagi PDIP

Nama Megawati mencuat dalam kasus ini karena salah satu dokumen terkait PAW Harun Masiku terdapat tandatangannya dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan terkait pemanggilan tetap berada di tangan penyidik.

“Proses ini sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Kami akan tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Tessa.

Masiku Masih Dalam Pencarian

Dalam upaya terbaru, KPK kembali memperbarui poster pencarian Harun Masiku, dengan menampilkan empat foto terbaru untuk membantu pelacakan. Bahkan, KPK telah menyita sebuah mobil milik Harun yang kedapatan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta pada Juni 2024.

Kasus ini semakin rumit dengan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya terindikasi terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan, dengan dugaan upaya menghilangkan barang bukti, termasuk meminta Harun untuk menghancurkan ponsel sebelum kabur usai operasi tangkap tangan (OTT).

Langkah pencegahan oleh KPK, termasuk melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Memang Tepat

AKADEMISI memandang pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. “Dan itu juga menjadi hal yang perlu perhatian bagi yang mendapatkan pencegahan,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi di Jakarta, Kamis (26/12).

Selain itu, Asrinaldi mengatakan bahwa tidak ada persoalan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly. “Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar secara baik dan sudah lama. Jadi, tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan pencegahan menjadi prosedur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak menganggu proses pemeriksaan.

 

Tags: Buronan Kasus Harun MasikuDugaan suap PAW DPRharun masikuHasto Kristiyanto tersangkaKPK perintangan penyidikanMegawati diperiksa KPKPDI Perjuangan dan KPKUpdate kasus Harun Masiku
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Evaluasi Menyeluruh Sistem Tahanan di Provinsi Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
23/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perkara kasus tahanan kabur menjadi perhatian akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Ia menegaskan...

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Polda

Polisi Amankan SR Pemberi Gergaji Membantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur

byTriyadi Isworoand1 others
23/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi berhasil mengamankan SR, pekerja kantin sekitar Mapolres Way Kanan. SR berperan memberi gergaji besi kepada...

Sebanyak 734 personel gabungan bersiaga memberikan pelayanan dan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh BEM SI (Aliansi Lampung Melawan) di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin, 23 Februari 2026. Dok Polresta

734 Personil Gabungan Kawal Aksi Massa di Kantor DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
23/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sebanyak 734 personel gabungan bersiaga memberikan pelayanan dan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Aksi...

Berita Terbaru

Gelandang Atalanta Lazar Samardzic
Bola

Tuan Rumah Atalanta Buat Comeback Dramatis atas Napoli

byIsnovan Djamaludin
23/02/2026

Bergamo (Lampost.co)–Atalanta berhasil mengamankan poin penuh setelah menumbangkan Napoli dengan skor tipis 2-1 dalam laga pekan ke-26 Serie A musim...

Read moreDetails
Para pemain AS Roma merayakan gol

AS Roma Tembus Tiga Besar Usai Tekuk Cremonese 3-0

23/02/2026
LAFC vs Inter Miami

LAFC Tekuk Inter Miami 3-0, Messi Tidak Berkutik di Hadapan Son Heung-min

23/02/2026
Pemprov Lampung Sambut Baik Diskon Tarif Angkutan Lebaran 2026

Pemprov Lampung Sambut Baik Diskon Tarif Angkutan Lebaran 2026

23/02/2026
AC Milan vs Parma

Kejutan di San Siro, AC Milan Dipermalukan Parma 0-1

23/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.