IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 05:28
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

PTPN I Regional 7 Lakukan Pendekatan Humanis di Eksekusi Lahan Sidosari

PTPN I Regional 7 menyambut baik rencana eksekusi lahan miliknya yang berada dalam HGU No. 16 Tahun 1997 oleh PN Kalianda,

Triyadi IsworoRilisbyTriyadi IsworoandRilis
30/12/24 - 23:29
in Hukum, Lampung
A A
Kepala Kesekariat dan hukum Jumiati mewakili Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, saat konperensi pers di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung, Senin, 30 Desember 2024. (Foto: Lampung Post / Hendrivan Gumala)

Kepala Kesekariat dan hukum Jumiati mewakili Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, saat konperensi pers di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung, Senin, 30 Desember 2024. (Foto: Lampung Post / Hendrivan Gumala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – PTPN I Regional 7 menyambut baik rencana eksekusi lahan miliknya yang berada dalam HGU No. 16 Tahun 1997 oleh PN Kalianda, Selasa, 31 Desember 2024. Lahan yang terduduki masyarakat itu terletak pada Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

 

PTPN sebagai pemohon eksekusi yang telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan lahan. Sengketa itu pada Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga Mahkamah Agung. Dengan status putusan pengadilan yang telah inkracht. BUMN perkebunan ini menyatakan akan melaksanakan perintah putusan pengadilan dengan cara-cara humanis.

 

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Kalianda atas pelaksanaan eksekusi riil lahan kami yang bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar itu,” kata Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Senin, 30 Desember 2024.

 

Kemudian ia menceritakan, sebelum sampai pada proses eksekusi riil ini. Jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan proses pelaksanaan eksekusi yang tertetapkan pada PN Kalianda. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi. Lalu menghadiri aanmaning, konstatering dan melakukan rapat koordinasi di PN Kalianda. 

 

“Selain proses tersebut. Kami juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi. Kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal. Intinya, kami mendukung pelaksanaan eksekusi riil Pengadilan Negeri Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” katanya.

 

Aspek Humanis

Selanjutnya, ia mengatakan aspek-aspek humanis meliputi beberapa hal. Pertama, PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap. Untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi riil terlaksanakan. Kedua, memberikan uang kontrak atau kost tempat tinggal atau penampungan sementara. Kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp1 juta.

 

Lalu, ketiga akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan. Terlebih untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa termanfaatkan. Jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran. PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

 

“Kami juga menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan. Lalu kami tawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit pada beberapa kebun kami. Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi pada sisi lain, hukum tetap harus kita taati dan tegakkan. Dan apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Tuhu Bangun. 

 

Sementara pernyataan Tuhu Bangun ini tersampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi. Untuk sampai kepada sikap humanis itu. Beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. 

 

Tahapan

Kemudian tahapan-tahapan tersebut terawali dengan permohonan eksekusi dari PTPN I Regional 7 pada bulan Mei 2024 kepada PN Kalianda. Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT. Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024. Lalu, tahap berikutnya melakukan proses peringatan eksekusi (aanmaning) dan pencocokan (Konstatering).

 

“Pada masa aanmaning ini antara lain penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi. Dan memerintahkan penghuni atau penggarap untuk keluar dari lokasi. Melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah tersampaikan peringatan. Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambahnya.

 

Selanjutnya pada tahapan konstatering bulan September 2024 oleh PN Kalianda. Hal itu bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan tereksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 2/Pdt.G/2022/PN.Kla. Pada pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terlebih atas hak tanah yang dimiliki penggugat rekonvensi/tergugat konvensi PTPN I Regional 7. 

 

Sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan/atau pihak lainya. Yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat rekonvensi/tergugat konvensi PTPN I Regional 7 seketika dan tanpa syarat apa pun.

 

Selain tahap-tahap berdasarkan hukum. Tuhu Bangun mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif dan membuka ruang diskusi. Serta mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa terugikan dari tindak pidana penipuan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat Kepolisian, Koramil, dan pihak-pihak terkait.

 

“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap rapat koordinasi pada Pengadilan Negeri Kalianda. Guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi riil, Selasa, 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen. Terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini.” katanya.

 

Surat Sporadik

Sengketa lahan seluas 75 hektar yang merupakan bagian dari HGU No.6 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari itu berawal dari klaim Maskamdani. Ia mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam proses hukum bertingkat, pihak penggugat (Maskamdani Cs.) tidak bisa membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan. Sementar proses hukum berlangsung, lahan yang sengketa itu terduduki dan tergarap oleh oknum-oknum secara illegal.

 

Kemudian bukan hanya menggarap dan menduduki. Para oknum juga memperjual belikan lahan milik PTPN I Regional 7 yang semula bernama PTPN VII ini. Bahkan, pihak Kepala Desa Natar terduga telah menerbitkan beberapa lembar surat keterangan penguasaan fisik tanah alias sporadik.

 

“Adapun terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan memiliki Sporadik di atas tanah milik PTPN I Regional 7. Kami telah melakukan upaya hukum pidana yaitu membuat laporan polisi. Hal ini bertujuan mencari rasa keadilan bagi kami serta warga setempat yang mengalami penipuan. Terlebih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” katanya.

 

Selanjutnya upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif yang kami lakukan. Untuk dapat terlaksanakan kegiatan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan kondusif dan humanis. Agar aset tanah negara tersebut dapat terkuasai kembali dan terkelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. 

 

Lalu pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib terlaksanakan. Namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar. Dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis. 

Tags: Desa SidosariEksekusi LahanKecamatan NatarLampung SelatanPTPN I Regional 7
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Normalisasi Saluran Air di Gulak Galik

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Normalisasi Saluran Air di Gulak Galik

byRicky Marly
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Pekerjaan Umum (PU), BPBD, Damkar, dan Pol PP Kota Bandar Lampung melakukan langkah proaktif dalam...

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.

Polda Lampung Kebut Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah Kerugian Capai 6,7 Miliar

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank...

Aliansi Petani Tebu saat siap berangkat aksi ke Kejati Lampung. Dok Aliansi

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PSMI Aliansi Petani Tebu Batal Aksi

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampug (Lampost.co) -- Aliansi Petani Tebu Mandiri Lampung–Sumatera Selatan yang bermitra dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI)  membatalkan...

Berita Terbaru

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Normalisasi Saluran Air di Gulak Galik
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Normalisasi Saluran Air di Gulak Galik

byRicky Marly
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Pekerjaan Umum (PU), BPBD, Damkar, dan Pol PP Kota Bandar Lampung melakukan langkah proaktif dalam...

Read moreDetails
pelatih persib bandung bojan hodak

Jelang Duel Kontra Bali United, Andrew Jung Kembali, Julio Cesar Absen

10/04/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Tetap Waspadai Ancaman Borneo FC dan Kebangkitan Bali United

10/04/2026
Skuad Atletico Madrid1

Diego Simeone Puji Efisiensi Atletico Madrid Saat Bungkam Barcelona

10/04/2026
Pelatih Liverpool, Arne Slot

Arne Slot Butuhkan Atmosfer Suporter demi Singkirkan PSG dari Liga Champions

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.