• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 03:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Menteri ATR/BPN Copot 6 Pegawai Terkait Pagar Laut di Tangerang

Menko AHY menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang.

Sri AgustinabySri Agustina
30/01/25 - 21:43
in Breaking News, Hukum, Nasional, Pemerintahan
A A
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Foto:Dok.ATR/BPN)

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Total delapan pegawai mendapatkan sanksi atas kasus ini.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron. Hal itu terungkap dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Pagar Laut Dibongkar, Sertifikat SHGB dan SHM Dibatalkan, Ada Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Meski tak menyebutkan nama lengkap, Nusron mengungkap inisial serta jabatan pegawai yang terlibat, yaitu:

  • JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS, Ketua Panitia A
  • YS, Ketua Panitia A
  • NS, Panitia A
  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Delapan pegawai tersebut telah terperiksa oleh inspektorat ATR/BPN dan memberikan sanksi resmi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan bagi enam pegawai sedang berjalan.

“Delapan orang ini sudah terperiksa inspektorat dan telah dapat sanksi. Saat ini tinggal proses pengeluaran SK dan penarikan mereka dari jabatannya,” jelas Nusron.

Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir Tangerang.

Menurut Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra, otoritas penerbitan SHM dan SHGB berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, ada dugaan bahwa Kantah dan juru ukur terkait berperan dalam terbitnya sertifikat tanah di wilayah yang sejatinya merupakan laut.

“Perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon menjadu dasar oleh Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM atau SHGB,” jelas Herzaky.

Kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang ini menyoroti potensi privatisasi kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik. Pakar tata ruang dan kebijakan publik pun mengkritik tindakan tersebut, menegaskan bahwa laut bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dengan pencopotan enam pegawai serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya, pemerintah berupaya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertanahan.

Tags: Menteri ATR/BPN Copot 6 Pegawaipagar lautPagar Laut Tangerang IlegalPolemik sertifikat Pagar Laut
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Pengukuran Ulang HGU PT. SGC Baru Diajukan DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.