Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi. Jajarannya mengungkap sebanyak 2,2 kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. Bila dirupiahkan mencapai Rp2,26 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan jika dirupiahkan nilai dari narkoba mencapai Rp2,26 miliar. Sementara itu, jajaran kepolisian menangkap 6 orang tersangka. Mereka yakni AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34).
“Pengungkapan menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa para pengguna narkoba. Harapan kami dengan pengungkapan ini mampu menyelamatkan masyarakat. Karena kehadiran barang haram ini merupakan ancaman nyata bagi para warga. Khususnya warga Bandar Lampung,” ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga :
Kemudian Kapolresta juga memaparkan peran masing-masing dari pelaku. Yakni RF sebagai penampung dan kelima pelaku lainnya. Mereka merupakan para pengedar jaringan tersebut.
Sementara untuk wilayah peredarannya, petugas mengidentifikasi narkoba ini terjual pada wilayah hukum Bandar Lampung. Wilayah itu seperti Kecamatan Telukbetung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, dan Tanjung Karang Barat.
Lalu dari keterangan pelaku RF. Sabu dan pil ekstasi ini berasal dari Provinsi Jambi. Ia menjemput langsung barang haram tersebut melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan umum.
“RF mengangkut, menampung, hingga membagikan barang bukti ke para pengedar. Dari aktivitas itu, mendapatkan upah senilai Rp10 juta/kg dari bandar utama,” katanya.
Kemudian akibat perbuatannya, para tersangka bakal terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mati.