Bandar Lampung (Lampost.co)–Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung mengadakan kegiatan Konsultasi Pelaporan Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pelaporan Pengendalian Emisi pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) untuk PT Umas Jaya Agrotama. Yakni perusahaan pengolahan tapioka terkemuka di Lampung, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hal ini mendukung program Kemenperin tentang dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan kepada PT Umas Jaya Agrotama dalam memahami dan melaksanakan pelaporan GRK serta pelaporan pengendalian emisi melalui platform SIINAS.
Baca Juga: BSPJI Bandar Lampung Sediakan Layanan Pendampingan Pelaporan Emisi Industri ke SIINAS
“Dalam konsultasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai regulasi terkait, tata cara pengisian laporan. Serta strategi dalam mengurangi emisi industri guna mendukung keberlanjutan lingkungan,”kata dia.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari BSPJI Lampung, PT Umas Jaya Agrotama. Serta para tenaga ahli di bidang lingkungan dan industri.
Dengan adanya konsultasi ini, harapannya perusahaan dapat semakin patuh terhadap kebijakan lingkungan serta berkontribusi dalam upaya nasional. Terutama untuk menekan emisi karbon dan meningkatkan efisiensi industri yang ramah lingkungan.