Kalianda (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Rapat di Ruang Sidang DPRD itu, dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit. Juga Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti, serta 39 anggota dewan setempat.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), menyampaikan perubahan anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika pembangunan yang berkembang cepat.
“Perubahan KUA dan PPAS ini penyusunannya berdasarkan perubahan RKPD tahun 2025. Dan arahannya agar program pembangunan tetap berjalan efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan daerah,” ujar Bupati Egi.
Salah satu highlight penting dalam APBD Perubahan 2025 adalah peningkatan alokasi belanja infrastruktur. Yakni dari sebelumnya 32,62% menjadi 36,52% dari total belanja daerah.
Bupati Egi optimistis porsi ini akan terus meningkat hingga menyentuh 40% pada 2027, sesuai amanat undang-undang.
“Peningkatan ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan pembangunan yang merata. Terutama bagi wilayah yang selama ini masih membutuhkan percepatan infrastruktur dasar,” tegasnya.