Menggala (Lampost.co)–Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang beserta Jajaran menghadiri Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik.
Kegiatan ini merupakan peresmian Peralihan Layanan Pertanahan dari Layanan Analog di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung menjadi Layanan Digital.
Hal ini merupakan tindak lanjut tindak implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik. Juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertipikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ir. Kalvyn Andar Sembiring membuka kegiatan ini. Kegiatan ini berlanjut dengan penyerahan sertifikat elektronik, Kantor Pertanhan Kabupaten Tulangbawang menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang sebanyak 23 sertipfkat elektronik. Dan ke Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 1 sertifikat elektronik.
Dengan begini Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang sudah menerapkan sistem layanan elektronik untuk semua jenis layanan pertanahan. Salah satu output dari layanan elektronik tersebut adalah Sertifikat Elektronik atau Sertipikat-El.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN agar tugas dan fungsi pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien. Sekaligus bisa memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data bagi masyarakat.








