Bandar Lampung (Lampost.co): PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memperkuat tata kelola perusahaan melalui kerja sama resmi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan proyek-proyek strategis perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M, menandatangani PKS tersebut di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
Perjanjian ini mengatur pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis perusahaan. Kolaborasi ini juga mencakup mitigasi risiko hukum dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
Arsal menyampaikan bahwa PTBA memandang pendampingan Kejati Lampung sebagai kebutuhan penting untuk mengawal kelancaran proyek agar seluruh pelaksanaan memenuhi standar hukum dan tata kelola perusahaan.
“Pendampingan ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang dapat muncul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan begitu, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan perusahaan,” ujar Arsal.

Perjanjian Kerja Sama TJSL
Selain kerja sama bantuan hukum, PTBA dan Kejati Lampung juga menandatangani PKS Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Yakni berupa dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan hukum Kejati Lampung.
Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menandatangani PKS TJSL tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dan Direktur Komersial, Verisca Hutanto. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan TJSL untuk meningkatkan pelayanan hukum. Selain itu memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih binaan Kejati Lampung.
Arsal menegaskan bahwa penandatanganan dua PKS ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam memperkuat kepatuhan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan proyek strategis perusahaan.
“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini. Kami berharap seluruh proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik. Tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh Kejati Lampung, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Lampung khususnya,” tutup Arsal.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








