Pengungkapan peran dua pelaku pembunuhan Brigadir Arya menunjukkan aksi pencurian motor tersebut berlangsung terencana.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mengungkap peran pelaku pencurian motor yang menewaskan Brigadir Arya Supena. Kedua pelaku berbagi tugas saat menjalankan aksi kriminal tersebut.
Brigadir Arya gugur ketika menggagalkan pencurian sepeda motor di dekat Toko Yusi Akmal, Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.
Tim Khusus Antibandit atau Tekab 308 kemudian bergerak memburu pelaku. Tim gabungan melibatkan Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Pesawaran.
Polisi akhirnya menangkap Hamli (27). Sementara itu, Bahroni (23) tewas setelah melawan petugas saat proses penangkapan.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian motor tersebut.
Menurut Helfi, Hamli bertugas menyiapkan dan mengendarai sepeda motor operasional. Saat penembakan Brigadir Arya terjadi, Hamli memantau situasi sambil berada di atas motor. “Hamli memantau situasi saat kejadian,” ujar Helfi, Kamis, 15 Mei 2026.
Setelah penembakan berlangsung, Hamli langsung melarikan diri ke rumahnya. Ia kemudian mengubur senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
Polisi menduga tindakan tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, petugas akhirnya menemukan senjata api tersebut saat pengembangan kasus.
Sementara itu, Bahroni berperan sebagai otak aksi pencurian motor. Polisi menyebut Bahroni mengajak Hamli menjalankan aksi kriminal tersebut.
Selain itu, Bahroni juga menyiapkan kunci leter T untuk menjalankan aksinya. Saat kejadian berlangsung, Bahroni menjadi pelaku utama pencurian motor di lokasi.
Kapolda menjelaskan Bahroni juga menembak Brigadir Arya hingga gugur. Setelah itu, Bahroni mengambil senjata api milik korban sebelum melarikan diri bersama Hamli. “Kemudian menyerahkan senjata api korban kepada Hamli,” kata Helfi.
Pengungkapan peran memperlihatkan kedua pelaku sudah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Polisi menilai keduanya memiliki pembagian tugas yang jelas selama beraksi.
Kasus tersebut juga menunjukkan meningkatnya keberanian pelaku kriminal jalanan. Mereka tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga menyerang aparat kepolisian.
Karena itu, Polda Lampung bergerak cepat memburu pelaku. Polisi menilai kedua tersangka berbahaya karena membawa senjata api dan senjata tajam.
Penangkapan Hamli berlangsung di Lampung Timur pada Senin, 11 Mei 2026. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi helm, telepon genggam, sepeda motor Honda BeAt, dan pistol HS-9 milik Brigadir Arya.
Sementara itu, pengejaran terhadap Bahroni berakhir di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran. Polisi menyebut Bahroni melawan petugas menggunakan senjata revolver rakitan. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Bahroni akhirnya tewas dalam penyergapan tersebut.
Kasus pembunuhan Brigadir Arya mendapat perhatian besar masyarakat Lampung. Banyak warga memberikan dukungan kepada aparat yang bergerak cepat mengungkap pelaku.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat tingginya risiko tugas kepolisian di lapangan. Anggota polisi sering menghadapi pelaku kriminal bersenjata saat menjalankan tugas.
Selain itu, maraknya pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tantangan serius di Lampung. Pelaku kejahatan bahkan nekat menggunakan kekerasan demi meloloskan diri.
Polda Lampung memastikan pengembangan kasus terus berjalan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal lain dalam aksi tersebut.
Saat ini, Hamli masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 470 KUHP. Hamli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update