Hakim Agus Windana Jadi Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Arinal Djunaidi

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Selasa, 19 Mei 2026 20.51 WIB
Hakim Agus Windana Jadi Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Arinal Djunaidi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Dedy Wijaya Susanto saat diwawancarai di Ruang Media Center, Senin, 18 Mei 2026. (Istimewa)
  • Praperadilan Arinal Djunaidi

  • Secondary Keywords: Hakim Agus Windana, Pengadilan Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, Kejati Lampung, Korupsi Eks Gubernur Lampung.

  • Slug: hakim-agus-windana-pimpin-sidang-praperadilan-mantan-gubernur-lampung-arinal-djunaidi

  • Meta Description: PN Tanjungkarang menunjuk hakim Agus Windana sebagai hakim tunggal praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sidang digelar 20 Mei 2026.

  • Tag: Arinal Djunaidi, Praperadilan, Kejati Lampung, Pengadilan Tanjungkarang, Korupsi.


Berita Utama

Gugat Kejati Lampung, Hakim Agus Windana Pimpin Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi

BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunjuk hakim Agus Windana untuk memimpin sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Agus Windana akan memeriksa permohonan tersebut sebagai hakim tunggal.

Juru Bicara Pengadilan, Dedy Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan pada 13 Mei 2026. Pengadilan bergerak cepat menetapkan jadwal persidangan perkara tersebut.

“Berkas perkara masuk sebelum libur. Pengadilan juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar Dedy, Senin (18/5/2026).

Gugat Penetapan Tersangka Pengadilan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Arinal pada Rabu, 20 Mei 2026. Melalui gugatan ini, Arinal mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Arinal juga menggugat tindakan penahanan yang aparat kejaksaan lakukan terhadap dirinya. Mantan orang nomor satu di Lampung itu bertindak sebagai pihak pemohon.

Dedy menjelaskan tahapan persidangan akan mengalir secara maraton setelah sidang pertama buka. Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan, jawaban Kejati, pembuktian, hingga putusan akhir.

Aturan Batas Waktu Sidang Sesuai aturan baku, proses sidang praperadilan wajib rampung dalam waktu satu minggu. Syaratnya, pihak pemohon dan termohon harus hadir secara lengkap di dalam persidangan.

Namun, hakim tunggal memiliki wewenang menunda sidang jika salah satu pihak absen. Ketidakhadiran salah satu pihak membuat penghitungan waktu satu minggu belum berjalan.

“Jika pihak termohon mangkir dua kali, mereka dianggap melepaskan hak hukumnya,” kata Dedy di Ruang Media Center.

Apabila kondisi itu terjadi, hakim akan tetap melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Sebaliknya, permohonan praperadilan langsung gugur jika Arinal selaku pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut.


Pilihan Judul (Pendek, Aktif, & Fokus Isu):

  1. Hakim Agus Windana Jadi Hakim Tunggal Gugatan Praperadilan Arinal Djunaidi

  2. Persoalkan Status Tersangka, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Serang Balik Kejati

  3. PN Tanjungkarang Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Arinal pada Dua Puluh Mei

  4. Jubir Pengadilan Sebut Sidang Praperadilan Eks Gubernur Lampung Harus Rampung Seminggu

  5. Mangkir Dua Kali, Hakim Bakal Gugurkan Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI