Hakim Sebut Jadwal Sidang Molor karena Masalah Kompleks

Editor Mustaan, Penulis Barboy
Jumat, 17 April 2026 17.23 WIB
Hakim Sebut Jadwal Sidang Molor karena Masalah Kompleks
RUANG SIDANG. Suasana di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa dan penasihat hukum serta terdakwa menunggu hakim yang akan memulai persidangan perkara pidana umum, Kamis, 16 April 2026. (lampost. co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Suasana di Ruang Candra dan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Kamis, 16 April 2026 dipenuhi pengunjung yang padat. Lalu lalang orang yang melintas di sekitar ruangan juga menjadi pemandangan biasa.

Namun, yang menjadi perhatian adalah mereka semua menunggu kehadiran hakim yang akan menangani perkara pidana umum. Jaksa dan penasihat hukum serta para terdakwa yang beperkara sudah memenuhi seisi ruangan di ruang Candra dan Cakra. Mereka hanya menunggu hakim yang akan menggelar persidangan. Setengah jam waktu berlalu dari jadwal yang ditetapkan pukul 13.00 WIB, barulah di ruang Candra, hakim datang, sekira pukul 13.35 WIB. Sementara di ruang Cakra, hakim juga belum kunjung terlihat. Hampir satu jam, ketiga hakim yang menangani perkara baru muncul pada pukul sekira pukul 13.52 WIB.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A Samsumar Hidayat mengungkapkan bahwa jadwal sidang molor karena persoalannya kompleks. Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan persidangan molor dari jadwal yang ditetapkan.

“Harus diakui kalau persidangan itu molor dari jadwal yang ditetapkan ada banyak faktornya. Dari sisi jumlah hakim karir 16 orang termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Dari pihak kejaksaan juga bisa, penasihat hukum terdakwa atau saksi yang belum hadir. Itu kompleks persoalannya,” ujarnya melalui telepon, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menyitir jumlah hakim dan banyaknya perkara pidana yang ada di pengadilan juga tidak sebanding. Hal itu bersifat kasuistis.

Perbaikan

Ia juga berharap adanya perbaikan baik di lingkungan internal maupun sinergisitas dengan kejaksaan. Sebab memang banyaknya perkara yang ada di lingkungan pengadilan tidak bisa ditangani sendiri oleh institusi hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A.

“Tentu kami berharap ada perbaikan untuk ke depannya baik di lingkungan internal maupun bersinergi dengan kejaksaan supaya jadwal persidangan tidak molor terus,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A, Nelson Angkat. Menurutnya, pihaknya akan mengevaluasi jadwal sidang yang molor dan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Ya, akan kami koordinasikan juga dengan pihak kejaksaan, apa kendala dan solusinya,” kata Nelson melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menggarisbawahi bahwa jumlah hakim dibanding dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk bisa menjadi salah satu penyebab molornya jadwal persidangan. “Tapi sampai saat ini penyelesaian perkara itu masih bisa diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI