Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya membenarkan MY (26) anak buah Fredy Pratama yang tertangkap Polda Lampung adalah pegawai honorer di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Ardito mengungkapkan, di Lampung Tengah saat belum ada instansi BNNK yang merupakan organisasi resmi BNN. Di wilayahnya hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan kerjanya BNK berkoordinasi dengan Bagian Kesra dalam kebutuhan administrasi. Namun ia memastikan, MY tidak terlibat dalam kinerja BNK untuk melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.
“BNK dalam mengurus persoalan administrasi berhubungan dengan Bagian Kesra, tapi yang bersangkutan hanya sesekali saja mengurus administrasi BNK,” kata dia di kantor BNNP Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.
Ardito menambahkan, MY merupakan tenaga honorer sejak 2022. Namun yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.
Karena sudab tidak pernah masuk kerja, MY pun sudah dinonaktifkan sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian di tahun ini, pemerintah tidak memperpanjang kontrak kerja tersangka. “MY sudah diberhentikan sejak Oktober 2023 lalu, tahun ini juga tidak diberikan kontrak lagi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada pegawainya yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kepala BNNP Lampung, Budi Wibowo mengungkapkan, Kabupaten Lampung Tengah tidak memiliki badan narkotika yang terhubung dengan BNN. Sehingga ia memastikan oknum yang dimaksud Polda Lampung bukan pegawai dari BNN.
“Pernyataan tersangka MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar, kami ingin mengklarifikasi, BNNP dan BNNK tidak punya pegawai atas nama tersebut,” kata dia, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menjelaskan, organisasi resmi BNN di daerah bernama Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota (BNNK). Di Lampung baru terbentuk di 5 daerah antara lain Lampung Selatan, Metro, Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
Sementara di Lampung Tengah hingga saat ini belum terbentuk BNNK. Menurut Budi, di kabupaten tersebut hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK). “Organisasi resmi BNN di kabupaten adalah BNNK, di Lampung Tengah belum ada,” kata dia.
Ia menambahkan, BNK sendiri merupakan organisasi bentukan pemerintah daerah. Badan tersebut tidak terkait dengan BNN secara vertikal. “Oknum tersebut bukan pegawai BNNK tapi pegawai honorer di pemerintah kabupaten,” kata dia.
Deni Zulniyadi