Bandar Lampung (Lampost.co) – PT Pupuk Indonesia mengalokasikan pupuk subsidi pada 2024 dengan peningkatan dua kali lipat. Penambahan kuota itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024.
Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Saifullah Lasindrang, menjelaskan alokasi pupuk subsidi 2024 terdapat 9,55 juta ton. Jumlah itu bertambah 200 persen dari sebelumnya 4,7 juta ton.
“Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Lalu mengawasi proses distribusi dan penebusan tepat sasaran hingga sampai ke tangan petani,” kata Saifullah, saat sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Grand Mercure Lampung, Rabu, 8 Mei 2024.
BACA JUGA: 677.957 Petani di Lampung dapat Alokasi Pupuk Subsidi
Alokasi pupuk subsidi itu terbagi dalam 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton NPK, 136.870 ton NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik 500 ribu ton.
Sementara, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini masih tersedia 1,4 juta ton atau 224 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Persediaan pupuk di Lampung sendiri terdapat 60.115 ton atau 239 persen dari ketentuan stok minimum.
Dia menambahkan penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung hingga 6 Mei 2024 mencapai 180.297 ton. Jumlah itu terdiri dari 94.172 ton Urea dan 86.125 ton NPK.
Lalu, secara nasional menyalurkan pupuk bersubsidi 1,83 juta ton atau 19 persen dari total alokasi 2024. Penyalurannya terdiri dari urea 1,06 juta ton dan NPK 762.915 ton.
Syarat untuk Petani
Menurut dia, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa petani manfaatkan dengan syarat terdaftar atau memenuhi kriteria Permentan Nomor 01 Tahun 2024.
Syaratnya mulai dari tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Kemudian petani tersebut melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai.
Lalu subsektor tanaman hortikultura, seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan, seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Jenis-jenis usaha tani itu memiliki luas lahan maksimal 2 hektare termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sementara, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. “Sebab, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan,” ujar dia.
Pihaknya juga mensosialisasikan tambahan alokasi dapat petani tebus hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di kios resmi. Sebab, seluruh kios resmi saat ini menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Aplikasi i-Pubers memudahkan pemilik kios melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani. Sehingga, pupuk bersubsidi bisa petani yang berhak mendapatkan nya dengan mudah.
Dia berharap peserta sosialisasi, khususnya ketua kelompok tani menginformasikan kebijakan pupuk bersubsidi itu kepada petani. Lalu petani ke depannya makin mudah menebus pupuk bersubsidi menggunakan KTP.
“Petugas kios harus sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk bersubsidi agar bisa petani manfaatkan,” kata dia.