Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.
General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan mengatakan dengan terbitnya keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat Lampung.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib bagi bandara internasional,” katanya.
Baca Juga:
DPRD Sambut Positif Kembalinya Status Internasional Bandara Radin Inten II
Salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan. Serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Tahap awal ini, kami sedang melakukan beberapa persiapan dokumen persyaratan untuk kembali menjadi bandara yang berstatus internasional. Adapun dokumen tersebut adalah surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan,” ujarnya.
Surat rekomendasi menteri tersebut yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
“Kami sampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri,” jelasnya.
Pemenuhan Persyaratan
Selanjutnya secara bersamaan Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan.
Kemudian keamanan dan pelayanan bandara internasional. Serta ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
“Secara paralel kami dari Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara internasional. Serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” ungkapnya.
Dalam hal persiapan Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional. PT Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Radin Inten II Lampung berharap, agar proses persiapan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung serta stakeholder terkait, terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung. Sehingga dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung,” katanya.








