Jakarta (lampost.co)–Pemerintah mengambil langkah represif untuk menjaga stabilitas pangan menjelang hari besar keagamaan nasional. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, memastikan akan menghukum produsen maupun distributor yang sengaja menaikkan harga daging sapi secara tidak wajar.
Amran menginstruksikan jajarannya untuk memantau rantai pasok dari hulu guna mencegah lonjakan harga di tingkat pasar. Fokus pengawasan kali ini menyasar para pelaku usaha besar daripada sekadar menekan pedagang eceran.
“Jika harga melampaui HET, jangan kejar pedagang pasar. Kita harus mengejar distributor dan produsennya. Untuk minyak goreng serta daging, tidak ada ampun bagi pelanggarnya,” tegas Amran di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Amran menambahkan bahwa stok beras, minyak goreng, dan gula saat ini sangat melimpah. Oleh karena itu, tidak ada alasan logis bagi pedagang untuk menaikkan harga komoditas strategis tersebut.
Pemerintah juga telah menetapkan harga sapi hidup sebesar Rp55.000 per kilogram. Kesepakatan ini bertujuan menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap daging sapi dan kerbau selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.
Melalui harga yang terkontrol, pedagang daging dapat menawarkan harga yang wajar kepada konsumen. Namun, Amran memperingatkan para pemilik usaha penggemukan sapi (feedlotter) agar tidak curang. Pemerintah akan menindak pelaku usaha yang menjual sapi hidup melebihi harga Rp55.000 kepada pihak pemotong hewan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat masyarakat. Dengan demikian, daya beli warga Lampung dan daerah lain selama Ramadan serta Idulfitri tetap stabil.
Ketentuan mengenai harga ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur HAP produsen sapi hidup pada kisaran Rp56.000 hingga Rp58.000 per kilogram. (ANT)








