Bandar Lampung (Lampost.co) – Perluasan ruang partisipasi perempuan dalam politik menjadi isu penting yang mendapatkan perhatian berbagai pihak. Penguatan kebijakan afirmasi dinilai krusial untuk memastikan kebijakan publik lebih representatif serta responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Poin Penting
- KPPI menargetkan keterwakilan perempuan 30 persen di legislatif sesuai amanah undang-undang.
- Kerja sama KPPI dengan Kementerian PPPA dan Dinas PPPA Lampung berjalan baik.
- KPPI mendorong advokasi kebijakan publik serta penguatan afirmasi dalam revisi UU Pemilu dan UU Parpol.
- Kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi perempuan politik dinilai krusial.
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung, Nenden Tresnanursari, mengatakan inti perjuangan KPPI adalah melaksanakan amanah undang-undang untuk mencapai keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Ia menilai target tersebut menjadi tolok ukur penting bagi upaya kesetaraan politik di Indonesia.
Baca juga : Dorong Keterlibatan Perempuan di Ruang Politik
“Kami bermitra dengan Kementerian PPPA di pusat dan juga sudah lama bekerja sama dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung. Alhamdulillah, supportnya baik,” ujar dia.
Selain pendidikan politik dan peningkatan representasi, Nenden menjelaskan KPPI juga mendorong advokasi kebijakan publik. Pihaknya turut memberi perhatian pada penyiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk memperkuat mekanisme afirmatif bagi perempuan.
Nenden menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi perempuan politik. Sinergi antarlembaga penting untuk menerjemahkan dukungan politik menjadi program nyata di lapangan.
Ia berharap kerja sama yang lebih erat mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang representatif, inklusif, dan berkeadilan. Dengan konsolidasi yang kuat, ia optimistis keterwakilan perempuan di ruang politik dapat terus meningkat secara berkelanjutan.








