Sukadana (lampost.co)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan perpajakan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur guna memudahkan akses bagi masyarakat.
Penandatanganan oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, di Kota Bandar Lampung pada Senin, 9 Maret 2026. Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Kami berkomitmen mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui MPP, warga Lampung Timur dapat mengakses berbagai keperluan perpajakan, termasuk pendampingan implementasi Coretax DJP sampai berhasil,” tegas Sigit.
Petugas resmi dari DJP akan bersiaga setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Adapun jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha meliputi:
-
Pendaftaran NPWP dan perubahan data wajib pajak.
-
Aktivasi akun Coretax dan sertifikat elektronik.
-
Permintaan kode billing untuk pembayaran pajak.
-
Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
-
Konsultasi perpajakan umum.
Apresiasi dan Target Kepatuhan
Bupati Ela Siti Nuryamah menyambut baik kehadiran layanan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Lampung Timur. Kehadiran DJP di MPP mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Pihak DJP dan Pemkab juga sepakat untuk melakukan monitoring serta evaluasi berkala. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini memperkuat pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang optimal dari sektor daerah.









