Jakarta (Lampost.co)— Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005 yang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak lagi berlaku.
Ricky Perdana Gozali, Kepala BI Perwakilan Sumsel, menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya sudah ditarik sejak 2010. Namun masyarakat mendapatkan waktu lima tahun untuk menukarkannya hingga 2016.
“Setelah itu, uang ini tidak dapat menukarnya di bank dan hanya bisa di simpan sebagai koleksi pribadi. Atau menjual kepada kolektor.
Uang pecahan Rp10.000 yang berlaku saat ini adalah emisi 2022. Dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan warna dominan ungu.
Dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyatakan harapannya agar memorabilia ini dapat meningkatkan pariwisata dan mendorong perekonomian di Sumsel.
Elen juga menekankan pentingnya memahami Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa dan mengapresiasi uang emisi 2005 karena menampilkan Rumah Limas. Ini merupakan simbol tradisi dan kearifan lokal Sumatera Selatan.
Elen mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk melihat Rupiah bukan hanya sebagai alat tukar Tetapi juga sebagai simbol persatuan dan penghubung keberagaman di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.