• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 20:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Organda Lampung Cabut Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

Pencabutan tersebut berdasarkan pada surat keputusan DPD Organda Lampung Nomor: SKEP.009/DPD-LPG/IV/2024, yang ditetapkan pada 6 April 2024.

Ricky MarlyDeta CitrawanbyRicky MarlyandDeta Citrawan
07/04/24 - 15:03
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Organda Lampung Cabut Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

Foto: Ilustrasi angkutan darat. (Dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Lampung, telah mencabut Surat Keputusan Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Pencabutan tersebut berdasarkan pada surat keputusan DPD Organda Lampung Nomor: SKEP.009/DPD-LPG/IV/2024, yang ditetapkan pada 6 April 2024.

Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Organda Lampung I Ketut Pasek dan sekretaris TB Heri Susanto, diharapkan seluruh angkutan darat yang tergabung dalam Organda untuk mematuhinya.

Baca Juga:

KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli

Isi surat keputusan itu menyebutkan bahwa untuk selanjutnya, DPD Organda Provinsi Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkutan orang jenis angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) non ekonomi kepada masing-masing operator atau pemilik angkutan serta menyesuaikan mekanisme pasar.

“Keputusan ini berlaku tanggal 6 April 2024 dan berlaku efektif sejak surat ini ditandatangani,” jelas Ketua DPD Organda Lampung dalam isi surat itu.

Melanggar Aturan

Sebelumnya diberitakan, Kanwil II KPPU menilai surat keputusan tentang penetapan tarif oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung dapat melanggar aturan tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024, dapat melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.

“Tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” ujar Wahyu Bekti Anggoro.

Oleh karena itu KPPU mengimbau Organda Lampung untuk mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Imbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada 5 April 2024 di kantor sekretariat Organda Lampung.

KPPU juga menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.

“Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan penetapan tarif itu juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar,” jelasnya.

Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.

KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung, telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut surat keputusan itu.

“KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” tegasnya.

Tags: lebaranOrgandatarif
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Pertaruhkan Status Internasional, DPRD Desak Pemprov Intervensi Rute Malaysia

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Keberlanjutan rute penerbangan langsung (direct flight) Lampung–Malaysia kini menjadi sorotan serius di kursi legislatif. Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Ilustrasi )MI)

Jaga Status Bandara Internasional, Astindo Desak Dukungan Riil Rute Malaysia

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Provinsi Lampung menyerukan urgensi kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan rute penerbangan langsung...

Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Raih Status Internasional

Hubungkan Dua Negara, Penerbangan Perdana Lampung–Kuala Lumpur Meluncur 12 Februari

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Pemprov Lampung mengonfirmasi kesiapan pembukaan rute penerbangan internasional perdana yang menghubungkan Lampung dengan Kuala Lumpur, Malaysia. Inaugural...

Berita Terbaru

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan
Lampung

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Infrastruktur jalan merupakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu perlu keseriusan stakeholder terkait dalam...

Read moreDetails
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 11-14 Februari 2026

10/02/2026
Pastikan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Zero Pothole

Pastikan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Zero Pothole

10/02/2026
Pelatih MU Michael Carrick

West Ham Jadi Ujian Selanjutnya Efek Instan Carrick

10/02/2026
bad bunny

Spektakuler! Bad Bunny Gandeng Lady Gaga dan Ricky Martin di Super Bowl 2026

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.