Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Lampung, telah mencabut Surat Keputusan Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Pencabutan tersebut berdasarkan pada surat keputusan DPD Organda Lampung Nomor: SKEP.009/DPD-LPG/IV/2024, yang ditetapkan pada 6 April 2024.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Organda Lampung I Ketut Pasek dan sekretaris TB Heri Susanto, diharapkan seluruh angkutan darat yang tergabung dalam Organda untuk mematuhinya.
Baca Juga:
KPPU: Angkutan Lebaran oleh Organda Langgar Larangan Monopoli
Isi surat keputusan itu menyebutkan bahwa untuk selanjutnya, DPD Organda Provinsi Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkutan orang jenis angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) non ekonomi kepada masing-masing operator atau pemilik angkutan serta menyesuaikan mekanisme pasar.
“Keputusan ini berlaku tanggal 6 April 2024 dan berlaku efektif sejak surat ini ditandatangani,” jelas Ketua DPD Organda Lampung dalam isi surat itu.
Melanggar Aturan
Sebelumnya diberitakan, Kanwil II KPPU menilai surat keputusan tentang penetapan tarif oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung dapat melanggar aturan tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024, dapat melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.
“Tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” ujar Wahyu Bekti Anggoro.
Oleh karena itu KPPU mengimbau Organda Lampung untuk mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Imbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada 5 April 2024 di kantor sekretariat Organda Lampung.
KPPU juga menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.
“Selain bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan penetapan tarif itu juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar,” jelasnya.
Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.
KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung, telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.
Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut surat keputusan itu.
“KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” tegasnya.