IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 00:12
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Panen Tebu dengan Membakar Dapat Meningkatkan Pemanasan Global

Organisasi peduli lingkungan Lampung Mitra Bentala menyebut panen tebu dengan cara membakar dapat meningkatkan Co2 atau pemanasan global bumi.

Ricky MarlySalda AndalaAndre Prasetyo NugrohobyRicky Marly,Salda Andalaand1 others
10/06/24 - 09:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Panen Tebu dengan Membakar Dapat Meningkatkan Pemanasan Global

(dok. pixabay.com)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Organisasi peduli lingkungan Lampung Mitra Bentala menyebut panen tebu dengan cara membakar dapat meningkatkan Co2 atau pemanasan global bumi.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung perlu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

“Gubernur Lampung harus mencabut aturan tersebut mengikuti putusan MA yang sudah inkrah,” kata Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad, Minggu, 9 Juni 2024.

Baca Juga:

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Regulasi yang melegalkan pembakaran lahan tebu dengan cara membakar hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan lingkungan.

“Apalagi ini kebun tebu skala besar, artinya ada kontribusi juga oleh perusahaan peningkatan karbondioksida yang membuat efek rumah kaca,” ujarnya.

Ia melanjutkan, seharusnya pihak perusahaan membuat inovasi bagaimana mengolah sampah tebu agar tidak menyumbang peningkatan Co2.

Bertambahnya konsentrasi gas-gas rumah kaca menyebabkan peningkatan kemampuan atmosfer untuk menangkap dan mempertahankan panas.

“Hal itu bisa memicu pemanasan global dan perubahan iklim, mencairnya es di kutub dan naiknya suhu permukaan laut,” jelasnya.

Abaikan Hak Masyarakat

Walhi Lampung merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyebut dengan lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung.

Selain itu Pergub yang berjalan kala itu mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Terbitnya Peraturan Gubernur tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat,” katanya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ia mengeklaim hal tersebut merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran. Serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat.

Tags: headlineLAMPUNGPemanasan Globaltebu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Ilustrasi. Harga kantong plastik melambung sejak awal April 2026.

UMKM Tertekan, Harga Plastik Melonjak akibat Gangguan Impor 

byAdi Sunaryoand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co)– Lonjakan harga produk berbahan plastik sejak awal April 2026 mulai menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gangguan...

Rumah Subsidi Jadi Pilihan Warga untuk Investasi dan Hunian

Rumah Subsidi Jadi Pilihan Warga untuk Investasi dan Hunian

byRicky Marlyand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Permintaan hunian di Lampung saat ini terus tumbuh. Ini terbukti dengan semakin banyaknya masyarakat kelas ekonomi...

Berita Terbaru

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH
Nasional

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

byWandi Barboyand1 others
07/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir pada...

Read moreDetails
Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

06/04/2026
Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

06/04/2026
Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

06/04/2026
Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.