Rusa Buruan Pelaku Jual Rp40 Ribu Per Kilogram

Editor Atika, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 27 Mei 2026 22.56 WIB
Rusa Buruan Pelaku Jual Rp40 Ribu Per Kilogram

Tanggamus (Lampost.co) — Populasi satwa pada kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali terancam oleh aktivitas pemburu liar, khususnya rusa buruan.

Ironisnya, mamalia langka jenis rusa sambar (Cervus unicolor) terbantai hanya untuk konsumsi pribadi dan jual murah seharga Rp40 ribu per kilogram ke masyarakat.

​Praktik culas ini terbongkar oleh jajaran Polres Tanggamus bersama petugas patroli SGA Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

Lima warga berinisial SF, AH, AS, SO, dan DI kini harus mendekam dalam sel tahanan akibat nekat memburu satwa yang terlindungi undang-undang tersebut.

​Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, para pemburu tersebut menggunakan senapan rakitan laras panjang jenis locok untuk melumpuhkan targetnya.

Setelah rusa roboh, mereka memutilasi tubuh satwa tersebut menjadi tujuh bagian agar mudah bisa penyelundupan keluar hutan menggunakan karung.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka ini selain untuk konsumsi sendiri, daging rusa sambar hasil buruan tersebut rencananya akan jual kepada masyarakat sekitar Rp40 ribu per kilogram,” ujar Kapolres, Rabu, 27 Mei 2026.

​Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, rusa sambar merupakan aset ekosistem yang terlindung ketat karena terancam punah.

​Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap para perusak ekosistem hutan TNBBS.

Kelima pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat dengan ancaman denda besar dan kurungan penjara hingga 15 tahun demi memberikan efek jera terhadap aktivitas perburuan liar Tanggamus.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI