Berburu Rusa Sambar TNBBS, Polisi Tangkap Lima Pria Asal Tanggamus

Editor Atika, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 27 Mei 2026 22.51 WIB
Berburu Rusa Sambar TNBBS, Polisi Tangkap Lima Pria Asal Tanggamus

Tanggamus (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menggulung lima pelaku perburuan liar satwa jenis rusa sambar (Cervus unicolor).

Kejadian pada kawasan hutan konservasi Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Kelima tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini bermula dari patroli rutin yang petugas Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

​Saat itu, petugas memergoki para pelaku sedang mengangkut potongan tubuh rusa menggunakan karung.

Dua pelaku, yakni SF (46) dan AH (27), langsung tertangkap para lokasi kejadian.

Sementara tiga pelaku lainnya, AS (24), SO (21), dan DI (34), sempat lari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026.

​”Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Balai TNBBS untuk mengamankan pelaku dan barang bukti Dermaga Kota Agung. Saat ini kelimanya sudah resmi kami tahan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh potongan tubuh rusa sambar, empat karung, lima senter kepala, serta satu pucuk senapan angin rakitan jenis locok.

Senjata untuk menembak satwa tersebut. Polisi juga mengamankan 11 butir timah senapan, bubuk mesiu, dan serabut kelapa.

​Atas perbuatannya, kelima tersangka terkena Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​”Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VI,” tegas Kapolres.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI