Akademisi UTB Sebut Pelaku Peburuan Satwa Bisa Terjerat UU Darurat Senpi

Editor Atika, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 27 Mei 2026 23.05 WIB
Akademisi UTB Sebut Pelaku Peburuan Satwa Bisa Terjerat UU Darurat Senpi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat menilai Kasus pembantaian rusa sambar (Cervus unicolor) pada kawasan TNBBS bisa terjerat UU darurat senpi.

Langkah Polres Tanggamus menerapkan regulasi baru dalam menjerat para pelaku sebagai sinyal kuat perang total terhadap kejahatan lingkungan Lampung.

​Akademisi Hukum dari Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, memberikan analisis mendalam terkait konstruksi hukum penyidik dalam perkara ini.

Menurutnya, langkah kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 merupakan langkah progresif yang tepat.

​Ahadi menjelaskan bahwa UU No. 32 Tahun 2024 merupakan revisi atas UU Nomor 5 Tahun 1990 yang selama puluhan tahun merupakan mandul dan terlalu ringan dalam menghukum perusak alam.

​”Dalam regulasi lama (UU 5/1990), hukuman maksimal bagi pemburu satwa hanya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Nilai yang sangat kecil,” kata dia.

”Dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 oleh Polres Tanggamus ini, ancamannya melonjak drastis hingga 15 tahun penjara dan denda Kategori VI (mencapai miliaran rupiah),” ujarnya lagi, 27 Mei 2026

​Secara unsur pidana, Ahadi menilai perbuatan kelima tersangka—mulai dari berburu, membunuh, memotong-motong, hingga niat menjual daging rusa.

​Lebih lanjut, Ahadi Fajrin menekankan bahwa penyidik Polres Tanggamus memiliki ruang hukum yang sangat terbuka untuk menerapkan pasal berlapis (subsidiaritas atau kumulatif) terhadap para pelaku.

Hal ini berkaca dari barang bukti berupa satu pucuk senapan rakitan laras panjang jenis locok beserta bubuk mesiu dan proyektil timah.

“Selain undang-undang konservasi, para pelaku ini juga bisa terjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tanpa izin.

Ancaman hukuman UU Darurat ini tidak main-main, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Dekan FH UTB itu.

Kendati mengapresiasi kinerja Polres Tanggamus dan petugas patroli SGA Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), akademisi UTB ini memberikan dua catatan kritis untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Ahadi mendorong pendaalaman Unsur Penadah. Polisi jangan hanya terpaku pada lima eksekutor di lapangan.

Motif ekonomi menjual daging seharga Rp40 ribu/kg mengindikasikan adanya jaringan pasar.

Siapa pun masyarakat yang membeli atau menampung daging satwa tersebut dapat terpidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU KSDAHE.

​”Kasus TNBBS ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa UU Konservasi yang baru ini benar-benar bertaji, bukan sekadar macan kertas,”katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI