Langkah ini untuk mengintegrasikan potensi ekonomi lokal dengan pelaksanaan program-program strategis pemerintah nasional di daerah.
Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah taktis dalam mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat perdesaan. Guna menciptakan ekosistem bisnis desa yang mandiri dan berkelanjutan, Pemprov Lampung resmi mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjalin kemitraan strategis dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Langkah ini untuk mengintegrasikan potensi ekonomi lokal dengan pelaksanaan program-program strategis pemerintah nasional di daerah. Harapannya kehadiran kerja sama ini mampu menghidupkan sirkulasi keuangan dan bisnis langsung di tengah-tengah masyarakat desa.
Penguatan komitmen ini melalui payung hukum yang jelas dari pimpinan daerah. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, mengungkapkan kebijakan ini telah berkekuatan hukum tetap demi menjamin implementasi yang masif di lapangan.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekosistem bisnis di desa, telah ada satu surat edaran (SE) gubernur Lampung yang sudah kepada daerah teken. SE itu mengenai kewajiban Koperasi Desa Merah Putih di Lampung yang harus bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setempat,” ujar Evie Fatmawaty di Bandar Lampung, akhir April 2026.
Meski kemitraan ini bersifat wajib, Evie menegaskan ada aturan main ketat yang harus jajaran pengurus koperasi patuhi. Penerapan aturan ini demi melindungi iklim usaha mikro yang sudah ada di desa. Salah satu ketentuan krusialnya adalah mengenai standardisasi harga.
Manajemen Koperasi Desa Merah Putih dilarang keras menjual produk atau komoditas dengan harga yang lebih tinggi daripada warung-warung kelontong milik warga di sekitarnya. “Harga tidak boleh lebih tinggi dari warung, lalu koperasi juga memperbolehkan warung di sekitarnya membeli barang dari mereka. Sehingga Koperasi Desa Merah Putih bisa berfungsi sebagai distributor barang juga. Dengan skema ini, sirkulasi bisnis di desa berjalan dengan aktif,” ujarnya.
Lebih jauh, Evie menjelaskan visi jangka panjang dari pendirian KDMP tidak hanya sekadar mendirikan toko atau gerai fisik ritel semata. Koperasi nantinya menjadi motor penggerak rantai pasok (supply chain) komoditas pangan.
Koperasi Desa Merah Putih wajib mengambil peran aktif dalam memasok berbagai bahan pangan segar dan produk kebutuhan harian untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis di masing-masing wilayah mereka. Hal ini mencakup penyediaan karbohidrat, protein, sayur-mayur, hingga buah-buahan berkualitas tinggi hasil produksi petani lokal.
Provinsi Lampung sendiri saat ini telah memiliki daerah percontohan (pilot project) yang sukses menerapkan ekosistem bisnis terintegrasi ini, tepatnya di Desa Bandar Negeri, Kabupaten Way Kanan. Di desa tersebut, koperasi mampu mengonsolidasikan dan mengelola seluruh kekayaan agraria daerah secara profesional.
“Di sana, dengan potensi perkebunan melon, jeruk, peternakan ayam, dan sawah, Koperasi Desa Merah Putih mengelola potensi itu secara komprehensif. Koperasi kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak; salah satunya untuk komoditas padi disalurkan ke Bulog untuk menampung hasil panennya,” ujar Evie.
Melalui model bisnis di Way Kanan, seluruh perputaran uang dan rantai produksi hulu-hilir tetap berada di desa. Keberhasilan ini membuktikan dengan manajemen yang tepat dan kemitraan bersama SPPG, koperasi desa mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru yang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari penjualan gerai harian saja.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update