Bandar Lampung (Lampost.co)– Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Yakni forum koordinasi penanganan penipuan atau kejahatan scam di sektor keuangan agar dapat tertangani secara cepat dan berefek-jera.k
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy mengungkapkan, peluncuran IASC pada Februari 2025 dengan tujuan menekan kasus penipuan pada sektor keuangan di Indonesia. Perannya untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan.
Baca juga: OJK Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online via WhatsApp dan Telepon
Dalam catatan OJK, ada 587.026 laporan pengaduan terkait sektor keuangan. Antara lain terkait jual beli online, investasi online fiktif, scamming, pinjaman online, web phissing, dan social engineering.
“Dengan adanya IASC ini laporan terkait penipuan di sektor keuangan bisa lebih cepat mendapat tindak lanjut,” ungkapnya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Target IASC sendiri adalah melakukan pemblokiran transaksi penipuan dan penyelamatan dana korban. Melakukan identifikasi pelaku dan penindakan hukum melaui kerjasama dengan kepolisian.
Laporan bisa dilakukan melalui website iasc.ojk.go.id atau bisa datang langsung ke kantor OJK. Melalui website tersebut korban akan diminta mencantumkan sejumlah persyaratan seperti data pelapor serta bukti-bukti penipuan yang dialami.
“Proses ini mempercepat laporan korban yang biasanya harus ke laporan ke bank, ini tidak perlu lagi, IASC yang akan mengkoordinasikan ke bank untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Setelah laporan dikirim, penyedia jasa keuangan akan melakukan verifikasi dan melakukan penundaan transaksi. Kemudian melakukan identifikasi pihak terlibat dan koordinasi multi-layer.
Setelah itu penyedia jasa keuangan akan melakukan penolakan transaksi rekening terlapor. Setelah semua proses berjalan penyedia jasa keuangan bisa melakukan pengembalian dana korban.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News