Bandar Lampung (Lampost.co): Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Fantastic Tailor, Bandar Lampung, sempat memicu kepanikan warga setelah salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan.
Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026 di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat. Saat itu korban memergoki dua pelaku membawa kabur sepeda motornya. Polisi kemudian meringkus dua pelaku, yakni Adi Gunawan dan Yusuf.
Kapolresta Bandar Lampung Alfret Jacob Tilukay mengatakan kedua pelaku berstatus residivis.
“AG ini residivis tahun 2020 dan bebas, sedangkan Y residivis tahun 2024. Keduanya kembali beraksi. Kami lebih dulu mengamankan Y, sedangkan AG memilih menyerahkan diri karena takut polisi mengambil tindakan tegas,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Warga bersama juru parkir langsung mengejar pelaku hingga salah satu pelaku terjatuh setelah menabrak kendaraan yang melintas. Massa kemudian mengamankan pelaku tersebut.
Namun situasi berubah tegang ketika Adi Gunawan datang menggunakan sepeda motor curian sambil membawa senjata api rakitan. Ia lalu melepaskan tembakan ke udara untuk menyelamatkan rekannya.
“Pelaku yang warga tangkap berhasil AG bawa kabur kembali setelah AG datang dan melepaskan tembakan,” kata Alfret.
Setelah sempat melarikan diri, AG akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut polisi mengambil tindakan tegas. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta satu pucuk revolver rakitan dan dua peluru kaliber 9 mm.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AG dan rekannya, Ahmad Yusuf, sudah dua kali menjalankan aksi pencurian motor di Bandar Lampung dengan modus merusak kunci kontak kendaraan.
Saat ini polisi masih memburu senjata api lain yang pelaku kedua gunakan saat kejadian berlangsung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update