Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejak Gubernur Lampung menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung, para petani singkong masih menanti larangan terbatas dan penerapan aturan dari pemerintah pusat.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan bahwa setelah Gubernur mengumumkan instruksi tersebut, pabrik-pabrik mulai menetapkan harga potong Rp1.350 dengan potongan maksimal 30 persen.
Baca juga: PMII Desak Pemerintah Serius Batasi Impor Singkong: Jangan Hanya Janji Tanpa Aksi
“Sambil menunggu larangan terbatas dan penerapan aturan dari pusat, para petani saat ini lebih berhati-hati ketika menjual hasil panen ke pabrik, meskipun kini sudah banyak pabrik yang kembali beroperasi,” ujarnya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dasrul juga menyampaikan bahwa saat ini banyak petani singkong menjual hasil panen ke lapak-lapak terdekat. Mereka memilih cara ini untuk mempersingkat jarak meskipun harus menerima harga yang tidak seragam.
“Memang selisih harganya cukup jauh, tapi saya kurang tahu pasti karena setiap lapak memiliki harga berbeda,” jelasnya.
Ia berharap instansi terkait, seperti Kementerian Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertambangan, dan Kementerian Perindustrian segera menyiapkan langkah-langkah konkret.
“Kami, baik petani maupun pihak perusahaan, berharap pemerintah segera menerbitkan larangan terbatas. Kami juga ingin harga singkong diberlakukan secara nasional,” tambahnya.
“Walaupun pabrik-pabrik di sini mampu membeli, kalau mereka tidak bisa menjual aci ke luar daerah, bagaimana jadinya? Jika harga tidak seragam secara nasional, menjual tapioka akan menjadi masalah,” ungkap Dasrul.
Ia menambahkan bahwa Provinsi Lampung termasuk daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia. Hal ini karena dengan jumlah pabrik yang juga lebih banyak bila memingkonbandingkan provinsi lain.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah segera memberlakukan harga singkong Rp1.350 dengan potongan 15 persen, sesuai dengan keputusan Kementerian,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News