Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pangan Nasional turun langsung memastikan keamanan dan stabilitas pangan di Provinsi Lampung. Kegiatan pengawasan ini mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pasar tradisional dan supermarket.
Kegiatan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan tersebut dilakukan intensif selama tiga hari, Jumat – Minggu, 20-22 Februari 2026.
Pengawasan ini sebagai upaya melindungi konsumen. Terlebih terkait potensi lonjakan harga, pelanggaran mutu, hingga risiko keamanan pangan yang bisa merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Sri Nuryanti. Ia juga menjadi penanggung jawab Tim Pusat dalam Tim Satuan Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
“Kami melakukan pemeriksaan langsung dari produsen, distributor, hingga pengecer yang bersentuhan langsung dengan konsumen,” katanya.
Ia mengatakan pengawasan mereka fokuskan pada legalitas izin edar pangan segar dan pangan olahan siap saji. Kemudian kepatuhan terhadap harga acuan penjualan dan ketentuan harga eceran tertinggi. Tim juga melakukan pengecekan fisik terhadap kualitas kemasan produk.
Pihaknya juga melakukan pengujian keamanan pangan di pasar tradisional Pasir Gintung untuk komoditas ikan kembung, daging ayam, dan ikan asin Peda dan di dua ritel modern, yaitu uji formalin.
“Seluruh hasil pengujian terhadap sampel menunjukkan negatif, sehingga aman untuk dijual kepada konsumen,” ungkapnya.
Kemudian Tim Saber Pangan menyampaikan teguran lisan kepada ritel yang menjual komoditas di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Serta akan menindaklanjuti dalam pengawasan berikutnya maksimal enam hari kerja.
Melalui pengawasan intensif dan penguatan distribusi ini, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan harga pangan di Lampung tetap terjaga hingga puncak Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan Lebaran dengan aman, sehat, dan harga yang tetap terkendali.
Hasil Pengawasan Tim Saber
Hasil Pengawasan di Pasar Pasir Gintung adalah sebagai berikut:
Kios Ibu Karyo (Mitra Bulog)
Beras Premium: Rp14.900 (sesuai HET).
Beras Medium: Rp13.500 (sesuai HET).
Serta Beras SPHP: Rp12.500 (sesuai HET).
Telur: Rp28.000 (di bawah HAP).
Bawang Merah: Rp40.000 (di bawah HAP).
Bawang Putih: Rp35.000 – 40.000 (di bawah HAP).
Cabai Merah Keriting: Rp38.000 (di bawah HAP).
Cabai Rawit Merah: Rp68.000 (di atas HAP).
Minyakita: Rp15.700 (sesuai HET).
Ditemukan beras yang tidak memenuhi ketentuan mutu dan label beras, yaitu Beras merek Rojolele dan Karya Indah.
Kios Daging
* Daging Sapi: Rp135.000 (di bawah HAP), omzet 70 kg/hari
Penjual Daging Ayam
* Daging ayam: Rp38.000 (di bawah HAP), omzet 100 ekor/hari.
Lapak Cabai dan Bawang
Cabai Rawit Merah: Rp70.000 (di atas HAP).
Cabai Merah Keriting: Rp45.000 (di bawah HAP).
Bawang Merah: Rp40.000 (di bawah HAP).
Bawang Putih: Rp40.000 (di bawah HAP).
Ditemukan bawang bombay New Zealand Grown Onions dan bawang putih BASS Garlic asal China yang belum mencantumkan nomor registrasi izin edar PSAT-PL pada karung kemasan.
Kios Daging H. Agus
* Daging sapi: Rp130.000 – 135.000 (di bawah HAP), omzet 2 ekor/hari.
* Daging diperoleh dari sapi yang berasal dari PT Juang Jaya Abadi Alam (JJAA) dengan harga beli Rp55.000/kg berat sapi hidup. Pedagang memotong sapi secara mandiri, sehingga beban pengeluaran (transportasi dan operasional) ditutup dari hasil penjualan. Pedagang mengeluh rendahnya permintaan jeroan terutama hati. Sehingga dengan harga beli Rp55.000/kg berat sapi sering mengalami kerugian.
– Ketersediaan stok Minyakita di Pasar Pasir Gintung dipastikan masih aman karena telah dilakukan pendistribusian sebanyak 200 dus minyakita untuk 3 RPK sejak Sabtu, 21 Februari 2026. Bulog memastikan stok minyakita di gudang UPTD Pasar Pasir Gintung selalu tersedia setiap minggunya untuk didistribusikan ke masing-masing RPK.
Uji Sampel
– Melakukan pengujian keamanan pangan di pasar tradisional (Pasir Gintung) untuk komoditas ikan kembung, daging ayam, dan ikan asin Peda dan di dua ritel modern, yaitu uji formalin. Seluruh hasil pengujian terhadap sampel menunjukkan negatif, sehingga aman untuk dijual kepada konsumen.







