Jakarta (Lampost.co) — Industri mobil dan motor akan menghadapi tantangan berat pada 2025 seiring penerapan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan itu dapat memengaruhi penjualan kendaraan baru.
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi itu sebagai bagian dari reformasi fiskal.
Opsen pajak akan berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) akan memungut opsen 66% dari PKB dan BBNKB yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) terima.
Bahkan, sejumlah provinsi, seperti Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung kebijakan itu. Namun, kebijakan opsen pajak tidak akan berlaku di Jakarta dan Jawa Timur.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyebut kebijakan tersebut akan menjadi kendala besar bagi penjualan mobil baru.
“Pentingnya pendekatan bijak dari pemerintah daerah yang memiliki data lebih akurat untuk menerapkan kebijakan tersebut,” kata Kukuh.
Pihaknya memperkirakan prospek penjualan mobil nasional pada 2025 akan konservatif. Untuk itu, kenaikan pajak daerah signifikan mengkhawatirkan penjualan mobil karena bisa turun ke level saat pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menilai opsen pajak yang bersamaan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dapat menggerus penjualan motor nasional.
AISI awalnya memproyeksikan penjualan motor pada 2025 di angka 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Namun, angka target itu berpotensi diturunkan.
Menurut dia wacana pemberian insentif untuk mengurangi dampak negatif kebijakan itu. Insentif dapat menjaga kenaikan opsen pajak di bawah 4%-7%.
Respons Pelaku Industri
PT Astra International Tbk, pemain besar di industri otomotif ini memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan tertekan akibat opsen pajak dan kenaikan PPN.
“Target perusahaan untuk 2025 akan konservatif,” Head of Corporate Investor Relation ASII, Tira Ardianti.
Suzuki Indomobil Sales (SIS) memprediksi kebijakan opsen pajak bisa mendorong konsumen menunda pembelian motor baru dan beralih ke motor bekas.
2W Sales & Marketing Department Head SIS, Teuku Agha, menyatakan Suzuki masih akan memantau kebijakan opsen pajak sebelum menentukan strategi bisnis.
Strategi Hadapi Opsen Pajak
Kebijakan opsen pajak memunculkan tantangan signifikan bagi industri motor dan mobil. Untuk itu, perlu sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri. Sehingga, dapat memastikan dampak kebijakan tersebut agar tidak menghambat pertumbuhan sektor otomotif nasional.
Langkah strategis seperti pemberian insentif dan edukasi kepada masyarakat dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas penjualan kendaraan bermotor pada 2025.