Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah diam-diam ternyata tengah menggodok aturan untuk setiap orang yang memiliki kendaraan wajib membayar asuransi.
Seluruh pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil akan wajib membayar premi. Asuransi itu dengan dalih sebagai proteksi dampak kecelakaan pihak ketiga atau third party liability (TPL).
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, mengatakan asuransi TPL sesungguhnya sudah tersedia selama ini. Namun, hanya bersifat perluasan dan tergabung dalam produk asuransi kendaraan all-risk.
BACA JUGA: Petani di Mesuji Merasa Dipersulit dalam Klaim Asuransi Pertanian
Untuk itu, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi TPL. “Kami berharap PP asuransi TPL itu bisa terealisasi pada 2025,” kata Wayan.
Dia merinci, beleid itu akan mengatur jenis asuransi yang wajib untuk seluruh pemilik kendaraan.
Tujuannya untuk memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka kecelakaan lalu lintas. Lalu santunan bagi ahli waris korban meninggal, dan penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang terjadi.
Aturan itu juga akan mengatur kewajiban pemberian asuransi peserta suatu acara keramaian atau crowd event. Hal itu untuk melindungi dari potensi bahaya yang dapat terjadi saat kegiatan berlangsung.
Dia menilai wacana penerapan asuransi TPL sangat penting karena tingkat kecelakaan di Indonesia yang tinggi, yaitu lebih dari 152 ribu pada 2023.